Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Cabut Izin Karya Ventura

Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT Karya Ventura karena tidak dapat memenuhi ketentuan permodalan yang ditetapkan.
Karyawan menjawab telepon di Call Center Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di Jakarta./Bisnis-Abdullah Azzam
Karyawan menjawab telepon di Call Center Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di Jakarta./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT Karya Ventura. Pencabutan izin usaha ini merupakan langkah lanjutan setelah sebelumnya diberlakukan pembekuan izin usaha.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank I OJK Anggar B. Nuraini menyampaikan dengan pencabutan izin ini maka perusahaan dilarang melakukan kegiatan apapun terkait modal ventura.

Dalam pernyataan resmi yang dikutip Jumat, (24/1/2020) itu, regulator juga mengingatkan perusahaan untuk menyelesaikan semua kewajiban kepada debitur, investor maupun pihak terkait.

“Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK No. Kep-137/D.05/2019 tanggal 19 Desember 2019 telah mencabut izin usaha perusahaan Modal Ventura PT Karya Ventura,” ulas Anggar.

Karya Ventura juga diwajibkan menyampaikan secara terbuka kepada masyarakat maupun pihak terkait mekanisme untuk penyelesaian hak dan kewajiban ini. Perusahaan juga diminta menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah.

Otoritas juga mengingatkan setelah izin dicabut, maka Karya Ventura juga dilarang menggunakan kata ventura ataupun ventura syariah dalam nama perusahaan.

Dalam suratnya OJK juga menyampaikan Karya Ventura telah mengubah anggaran dasar perusahaan dengan tidak lagi menjalankan usaha modal ventura.

Sebelum mencabut izin Karya Ventura, pada September 2018 lalu otoritas telah membekukan usaha perusahaan. Dalam surat pembekuan itu, OJK meminta Karya Ventura memenuhi aturan permodalan ataupun rencana pemenuhan permodalan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggara Pernando
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper