Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Asuransi Syariah, Setelah Restu Pemerintah untuk Modal Asing Turun

Pemerintah menetapkan asuransi syariah hasil pemisahan yang dimiliki penanam modal asing (PMA) dapat mengacu pada komposisi kepemilikan induk usaha. Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3/2020 tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com JAKARTA—Pemegang saham asing dalam perusahaan asuransi di Tanah Air menyatakan tengah menyusun rencana pemisahan atau spin-off unit asuransi Syariah, menjadi entitas yang terpisah dari asuransi konvensional, setelah terbitnya Peraturan Pemerintah No.3/2020 tentang perubahan atas PP No.14/2018 tentang kepemilikan asing dalam industri asuransi.

Chief of Partnership Distribution PT Avrist Assurance Vinia Lestianti Erwin mengatakan pihaknya saat ini sedang melakukan kajian untuk dapat memastikan setiap aturan yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah terpenuhi. Di Oktober tahun ini, manajemen Avrist akan mengajukan proposal rencana bisnis spin-off ke OJK mengenai hasil kajian pemisahan unit syariah sebagai business unit baru.

“Diperlukan persiapan yang matang agar ke depannya unit usaha syariah [yang di spint off dari induk] dapat bersaing di pasaran. Oleh sebab itu, perlu kajian yang mendalam agar dapat menetapkan apakah unit usaha syariah dapat berdiri sendiri sebagai satu unit usaha,” tutur Vinia di Jakarta, Jumat (31/1/2020).

Saat ini, Avrist Assurance menempatkan syariah sebagai business unit. Hal ini dirasa lebih memudahkan unit syariah dalam melakukan pemasaran produk, karena semua sistem akan mengikuti sistem yang telah berlaku di induk perusahaan.

Pelaku asuransi lainnya, PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia menyatakan siap mendukung aturan pemisahan atau spin off unit usaha syariah yang telah diatur pemerintah lewat UU perasuransian dan beleid baru yakni PP No.3/2020 tentang perubahan atas PP No.14/2018 tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian.

CEO Generali Indonesia Edy Tuhirman menyatakan pihaknya tengah melakukan persiapan untuk melakukan spin off sesuai peraturan yang diterapkan.

"Dalam hal spin off [unit syariah], kami akan terus mendukung upaya pemerintah untuk meningkatkan industri syariah dan mempersiapkan yang terbaik sesuai dengan aturan yang ditetapkan," ujarnya.

Dia menambahkan saat ini masih terus melakukan perluasan pasar unit syariah ke berbagai kota di Indonesia. Generali merekrut dan memberikan edukasi kepada para agen asuransinya agar mampu menjelaskan manfaat asuransi syariah kepada masyarakat luas. 

Sementara itu PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) menyambut baik regulasi baru terkait spin-off unit Syariah tersebut. Sharia, Government Relations, and Community Investment Director Prudential Indonesia Nini Sumohandoyo menyatakan  beleid ini dapat mendukung pertumbuhan Industri Asuransi Jiwa di Indonesia menjadi lebih cepat. 

"Prudential akan selalu mematuhi peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah maupun regulator. Kami juga berharap agar pemerintah dapat mengeluarkan peraturan-peraturan lain yang dapat menciptakan iklim yang lebih kondusif untuk mendukung pelaksanaan spin-off," ujarnya.

Pihaknya juga meyakini regulasi ini dapat mendorong proses spin-off unit bisnis Syariah di perusahaan-perusahaan asuransi jiwa, dimana Unit Usaha Syariah asuransi sudah harus berdiri sendiri pada 2024. Dia menambahkan saat ini terus melakukan berbagai persiapan untuk proses spin-off, termasuk melakukan kajian-kajian dan penetapan strategi bisnis perusahaan untuk memastikan proses spin-off dapat berjalan dengan lancar. 

Sedangkan PT Asuransi Allianz Life Indonesia menyatakan siap memenuhi tenggat waktu pelaporan rencana pemisahan unit asuransi syariah sesuai ketentuan. Managing Director Syariah Allianz Life Indonesia Yoga Prasetyo menyatakan saat ini pihaknya sedang berkoordinasi internal antar bagian terkait.

"Prinsipnya kami mengejar pemenuhan deadline pengiriman business plan spin off syariah ke OJK di Oktober tahun ini, intinya mengerucut pada skenario yang sudah diatur beleidnya oleh pemerintah," ujarnya.

Yoga menambahkan Allianz akan mengikuti ketentuan tentang kewajiban spin off unit syariah, dimana UU perasuransian telah mengamanatkan proses tersebut dilakukan paling lambat 2024 mendatang.

Untuk tahun ini, yang dilakukan perseroan diakui masih banyak berupa persiapan di atas kertas guna segera mengirimkan rencana bisnis ke OJK, paling lambat Oktober tahun ini. Pihaknya menilai dengan aturan spin off ini, akan mendukung berkembangan pasar asuransi syariah di Tanah Air.

"Karena potensi pasar masih besar, dimana populasi muslim Indonesia di atas 80%, tapi bukan berarti begitu ada produk syariah diambil, tetap industri asuransi di Indonesia masih bergantung pada agen," ujarnya.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia Erwin Noekman menyatakan batas waktu penyampaian Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi adalah 17 Oktober 2020 mendatang. Sampai saat ini belum ada perusahaan asuransi konvensional yang melapor tentang spin-off, karena penyampaian RKPUS itu harus mendapatkan persetujuan pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

“Terkait pemisahan unit syariah, sebenarnya tidak ada kendala utama yang perlu dikhawatirkan pelaku asuransi, karena ada opsi yang bisa diambil perusahaan, yaitu pertama mendirikan perusahaan asuransi syariah baru hasil pemisahan unit syariah atau dua, mengalihkan portofolio unit syariah ke perusahaan asuransi syariah yang sudah mendapatkan izin,” ujarnya.

Sehingga menurut dia dengan analisa dan kajian yang independen dan imparsial, seyogyanya setiap perusahaan bisa dengan mudah mengambil sikap, apakah akan mendirikan perusahaan asuransi syariah baru atau mengalihkan portofolio. Dia menyadari di antara kedua opsi tersebut tentunya ada pro dan kontra, atau ada benefit dan loss, karena itu perlu pendalaman dan komitmen dari Pemegang Saham dan RKPUS harus ditentukan dalam RUPS.

Pemerintah menetapkan asuransi syariah hasil pemisahan yang dimiliki penanam modal asing (PMA) dapat mengacu pada komposisi kepemilikan induk usaha. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14/2018 tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian disebutkan bahwa hasil pemisahan dapat mengikuti persentase kepemilikan awal di atas 80 persen. Pasal 6A ayat 2 poin a aturan ini menegaskan perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah hasil pemisahan unit syariah yang induknya telah menggenggam kepemilikan di atas 80 persen dikecualikan dari aturan ini.

Meski dikecualikan dalam ketentuan kepemilikan maksimal 80 persen bagi penanam modal asing, beleid ini menegaskan tidak ada penambahan persentase kepemilikan.

"Dalam hal perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah hasil pemisahan unit syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak memperoleh porsi penambahan modal dari Badan Hukum Indonesia dan/atau Warga Negara Indonesia sesuai persentase tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penambahan modal disetor tersebut harus dilakukan melalui penawaran umum perdana saham di Indonesia," jelas ayat 4 pada pasal 6 beleid ini.

Dalam aturan sebelumnya disebutkan setiap perusahaan asuransi baru diharuskan mengikuti aturan batasan kepemilikan asing yakni maksimal 80 persen.

Dengan hadirnya peraturan pemerintah ini maka asuransi yang berniat melakukan pemisahan unit syariah seperti peta jalan yang disiapkan dapat segera melaksanakan rencana kerjanya tanpa kekhawatiran harus memiliki mitra lokal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arif Gunawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper