Bisnis.com, JAKARTA -- Pagi ini Komisi XI DPR RI melakukan rapat konsultasi di kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terkait penyampaian hasil audit investigasi PT Jiwasraya (Persero).
Pengamat asuransi Irvan Rahardjo menilai ada hasil audit yang sangat ditunggu untuk diketahui oleh publik, terutama para nasabah Jiwasraya, yakni soal peran regulator dalam mengizinkan produk JS Saving Plan.
"Yaitu peran regulator [OJK] meloloskan izin produk JS Saving Plan dalam keadaan laporan keuangan window dressing," ujarnya kepada Bisnis.com, Senin (3/2/2020).
Menurut Irvan, regulator tidak pernah menghentikan produk Jiwasraya ini, yang menjanjikan bunga supernormal.
Proses investigasi peran regulator ini tambahnya juga harus sampai ke OJK periode sebelumnya, serta ke level 2 atau deputi komisioner, dan level 3 atau direktur.
Menurut catatan Bisnis.com, produk JS Saving Plan Jiwasraya menawarkan imbal hasil di rentang 9 persen-13 persen selama 2013-2018.
Baca Juga
Janji untung itu lebih besar dibandingkan tingkat suku bunga deposito FY2018 sekitar 5,2 persen - 7,0 persen per tahun, juga lebih besar dari pertumbuhan IHSG FY2018 yang negatif 2,3 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel