Bisnis.com, JAKARTA — Rapat konsultasi Komisi XI DPR RI dengan Badan Pemeriksa Keuangan menyepakati uang nasabah PT Asuransi Jiwa Jiwasraya (Persero) harus kembali paling lambat 2023.
Dito Ganinduto, Ketua Komisi XI DPR RI menyebutkan dalam pertemuan antar kedua lembaga dijabarkan audit forensik oleh BPK telah selesai.
"Kami [Komisi XI dan BPK] sepakat bahwa ini [pembayaran klaim nasabah] harus selesai dalam 3 tahun. Artinya 3 tahun dari sekarang itu 2023. Harus selesai. Ini adalah komitmen kami bersama," ujar Dito di gedung BPK RI, Jakarta, Senin (3/2/2020).
Baca Juga
Meski begitu, Dito tidak dirinci mekanisme yang dapat dilakukan oleh Komisi XI DPR untuk mendorong Jiwasraya mengembalikan uang nasabah. Demikian dengan tahapan proses yang harus dijalankan oleh pemegang polis agar asuransi tertua di Indonesia itu mengembalikan uang pemegang polis yang telah jatuh tempo.
Sebelumnya, Jiwasraya menyebutkan jumlah klaim polis yang jatuh tempo pada periode Oktober-Desember 2019 senilai Rp 12,4 triliun. Sementara dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR RI, 7 November tahun lalu, Jiwasraya menyatakan pihaknya membutuhkan dana sekitar Rp 32,98 triliun guna memperbaiki permodalan perusahaan agar sesuai ketentuan minimal yang diatur OJK yakni risk based capital (RBC) sebesar 120 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel