Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Bakal Naikkan Modal Minimal Perusahaan Asuransi

OJK menilai sudah saatnya modal minimal industri asuransi ditingkatkan. Batasan modal minimal Rp150 miliar yang berlaku saat ini dinilai belum cukup kuat untuk menampung risiko.
Karyawan menjawab telepon di Call Center Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (30/12/2019). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan menjawab telepon di Call Center Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Senin (30/12/2019). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan atau OJK bakal meningkatkan ketentuan modal minimal perusahaan asuransi secara bertahap sebagai bagian dari reformasi pengaturan dan pengawasan industri keuangan non bank atau IKNB.

Kepala Pengawasan Departemen IKNB 2A OJK Ahmad Nasrullah menjelaskan bahwa otoritas sedang mengkaji besaran dari syarat modal minimal yang akan diterapkan bagi perusahaan asuransi.

Otoritas menilai bahwa sudah saatnya terdapat peningkatan modal minimal di industri asuransi. Hal tersebut karena batasan modal minimal Rp150 miliar yang berlaku saat ini dinilai belum cukup kuat untuk menampung risiko.

"Terutama sekarang ada risiko-risiko investasi [yang perlu diperhitungkan]. Kalau modalnya kuat itu kan bisa menjadi bumper juga bagi industri asuransi," ujar Nasrullah, Selasa (4/2/2020).

Meskipun belum terdapat kepastian besaran minimal modal tersebut, Nasrullah menjelaskan bahwa kenaikan akan dilakukan secara bertahap bagi perusahaan eksisting. Adapun, perusahaan asuransi baru akan langsung dikenakan batas minimal tersebut.

Dia menjabarkan bahwa dalam dua pekan ke depan OJK akan menggelar diskusi dengan asosiasi-asosiasi asuransi terkait rencana peningkatan modal minimal. Hal tersebut menurutnya penting karena usulan serupa pernah dilontarkan tetapi pelaku industri merasa keberatan.

"Dulu ada rencana kami mau naikkan menjadi Rp500 miliar minimal, tetapi banyak masukan dari teman-teman industri, yang eksisting bagaimana? Apakah harus ditingkatkan juga? Kayaknya belum siap industri," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper