Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Minta Industri Asuransi Tambah Modal. Asosiasi Ingatkan Kebutuhan Berbeda

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyatakan tidak dapat menilai urgensi dari rencana peningkatan syarat modal minimal perusahaan asuransi karena bergantung kepada kebutuhan setiap perusahaan.
Karyawan beraktivitas di dekat logo asuransi jiwa di Jakarta, Selasa (28/1/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha
Karyawan beraktivitas di dekat logo asuransi jiwa di Jakarta, Selasa (28/1/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia atau AAJI menyatakan tidak dapat menilai urgensi dari rencana peningkatan syarat modal minimal perusahaan asuransi karena bergantung kepada kebutuhan setiap perusahaan.

Meskipun begitu, Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon menyatakan bahwa pihaknya mengamini bahwa industri asuransi adalah industri padat modal, sehingga perlu terdapat penambahan modal dari waktu ke waktu.

Budi menyatakan bahwa asosiasi tidak dapat mengomentari rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meningkatkan syarat modal minimal perusahaan asuransi. Menurut dia, setiap perusahaan asuransi berada dalam kondisi dan langkah bisnis yang berbeda-beda sehingga perlu terdapat pembahasan terlebih dahulu.

"Kan ini tergantung masing-masing perusahaan, ada yang mungkin tahun ini atau dua tahun ke depan dalam tahap konsolidasi, ada yang mungkin sedang dalam tahap ngegas. Oleh karena itu, menurut saya asosiasi tidak bisa berkomentar," ujar Budi kepada Bisnis, Rabu (5/2/2020).

Namun, dia menilai bahwa penambahan modal diperlukan jika industri memiliki ekspektasi pertumbuhan yang tinggi. Terlebih, saat ini penetrasi asuransi jiwa belum tumbuh optimal dan persebaran tertanggung belum cukup merata, sehingga perlu langkah optimal dari pengembangan bisnis.

"Jadi kalau harapannya industri asuransi jiwa tumbuh, tertanggung tambah banyak, kan harus melakukan berbagai upaya seperti membuka kantor pemasaran, meluncurkan inisiatif baru, dan itu semua butuh bensin yakni modal. Tapi apakah urgent? Tergantung masing-masing perusahaan," ujar dia.

Adapun, Budi menilai bahwa besaran modal minimal yang akan ditetapkan dan jangka waktu penambahannya mesti disiapkan terlebih dahulu oleh OJK, kemudian dibahas bersama dengan industri asuransi melalui setiap asosiasi.

"Kita tunggu dulu usulannya [dari OJK]," ujar Budi.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Pengawasan Departemen IKNB 2A OJK Ahmad Nasrullah menjelaskan bahwa otoritas sedang mengkaji besaran syarat modal minimal yang akan diterapkan bagi perusahaan asuransi.

Otoritas menilai bahwa sudah saatnya terdapat peningkatan modal minimal di industri asuransi. Hal tersebut karena batasan modal minimal Rp150 miliar yang berlaku saat ini dinilai belum cukup kuat untuk menampung risiko.

"Terutama sekarang ada risiko-risiko investasi [yang perlu diperhitungkan]. Kalau modalnya kuat itu kan bisa menjadi bumper juga bagi industri asuransi," ujar Nasrullah, Selasa (4/2/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper