Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Taspen Lebur ke BP Jamsostek, Dirut : Manfaat Tidak Akan Diturunkan

ASN yang akan bergabung ke dalam BP Jamsostek dipastikan  tidak akan menerima penurunan nilai manfaat yang akan diterima.
Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Agus Susanto mendengar pertanyaan anggota Komisi IX dalam Rapat Dengar Pendapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/3)./Antara-Puspa Perwitasari
Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Agus Susanto mendengar pertanyaan anggota Komisi IX dalam Rapat Dengar Pendapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/3)./Antara-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek menyatakan uang pensiun yang dibayarkan kepada peserta tidak bisa diperbandingkan langsung dengan produk PT Taspen (persero).

Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto menjelaskan kalau mau membandingkan nilai pensiun, harus seimbang  berdasarkan iuran yang dibayarkan. Demikian juga dengan dengan cakupan manfaat yang ditawarkan.

"Kalau perbandingan harus apple to apple, mengingat skema pensiun Taspen dan BP Jamsostek saat ini berbeda," ujar Agus, kepada Bisnis.com, Rabu (5/2/2020).

Dia menjelaskan saat ini pihaknya hanya mengelola skema manfaat pensiun dasar. Iuran yang ditarik dari peserta hanya sebesar 3 persen tiap bulan. Rinciannya 2 persen ditanggung pengusaha serta 1 persen ditanggung pekerja. Sedangkan patokan perhitungan maksimal gaji Rp7,5 juta. Kelebihan pendapatan peserta di atas batas maksimal tidak dikenakan iuran.

Menurutnya, jika program pensiun ASN yang dikelola oleh PT Taspen (persero) saat ini rampung dilebur ke BP Jamsostek sebelum 2029, maka kelebihan gaji yang menjadi dasar hitungan iuran dapat diatur skema manfaat tambahan. Bentuknya dapat berupa skema manfaat  tambahan, ataupun digunakan membeli produk asuransi dengan manfaat lainnya.

Untuk menjalankan manfaat yang sesuai pasca peleburan Taspen ke BP Jamsostek, Agus menyebutkan akan ada harmonisasi regulasi. ASN yang akan bergabung ke dalam BP Jamsostek dipastikan  tidak akan menerima penurunan nilai manfaat program. “Sepanjang aturannya diharmonisasi.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arif Gunawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper