Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Jiwasraya, Rencana Tambah Modal Asuransi Dinilai Baik

Mencuatnya kasus Jiwasraya membuat Otoritas Jasa Keuangan mewacanakan kembali peningkatan modal disetor ke perusahaan asuransi.
Hotbonar Sinaga/Istimewa
Hotbonar Sinaga/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan merencanakan meningkatan ketentuan modal minimal perusahaan asuransi pasca mencuatnya kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwa Jiwasraya, penundaan bayar Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera serta rugi investasi PT Asabri (Persero).

Peningkatan modal disetor ini diharapkan memberikan perusahaan kemampuan melunasi uang nasabah maupun memberi ruang perusahaan asuransi melakukan ekspansi bisnis.

Ketua Sekolah Tinggi Manajemen Risiko dan Asuransi (Stimra) Hotbonar Sinaga menjelaskan bahwa rencana tersebut merupakan langkah yang tepat, khususnya bagi industri asuransi umum karena dapat memperbesar retensi sendiri. Hal tersebut menurutnya akan meminimalkan reasuransi ke luar negeri dan mencegah larinya devisa.

"Selama ini neraca pembayaran sektor asuransi masih defisit dan upaya meningkatkan modal setor diharapkan akan memperkecil defisit, bertahap tetapi pasti. Itu harus disesuaikan dengan kemampuan perusahaan asuransi, terutama yang lokal untuk setor tambahan modal," ujar Hotbonar kepada Bisnis, Rabu (5/2/2020).

Dia menjelaskan bahwa dalam kondisi perekonomian yang relatif tidak pasti seperti saat ini, peningkatan syarat modal minimal perlu dilakukan secara bertahap. Menurutnya, perlu masa transisi sebelum kebijakan diimplementasikan sehingga perusahaan lokal dapat memenuhi peningkatan modal.

"Ini juga terkait dengan upaya perbaikan peningkatan risk based capital [RBC] menjadi di atas 120%, sehingga asuransi menjadi lebih sehat dan punya kemampuan untuk membayar setiap kewajiban," ujar dia.

Hotbonar pun menilai bahwa pemegang saham perusahaan-perusahaan asuransi lokal kerap memiliki keterbatasan untuk menyuntikkan modal. Oleh karena itu, dia menyarankan perusahaan-perusahaan tersebut untuk bergabung (merger).

"Sehingga hanya yang serius saja yang akan membuat perusahaan asuransi baru [sesuai ketentuan modal minimal yang akan berlaku]," ujar dia.

Kepala Pengawasan Departemen IKNB 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ahmad Nasrullah menjelaskan bahwa rencana peningkatan batas modal minimal masih berada dalam kajian. Meskipun begitu, otoritas akan melaksanakannya sebagai bagian dari reformasi IKNB.

Dia menjabarkan bahwa ketentuan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan OJK (POJK). Perusahaan asuransi baru akan langsung dikenakan peraturan tersebut, sedangkan perusahaan eksisting akan meningkatkan modalnya secara bertahap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper