Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Jiwasraya, Nasabah Kecewa Tak Ditemui Sri Mulyani

Nasabah Jiwasraya meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai kuasa bendahara negara menyelesaikan tunggakan klaim polis yang tertunggak 15 bulan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan penjelasan kepada tim Bisnis Indonesia saat wawancara eksklusif di Jakarta, Jumat (22/11/2019). Bisnis/Abdullah Azzam
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan penjelasan kepada tim Bisnis Indonesia saat wawancara eksklusif di Jakarta, Jumat (22/11/2019). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai bendahara negara diminta bereaksi taktis menyelesaikan gagal bayar klaim polis di PT Asuransi Jiwa Jiwasraya (persero).

Salah seorang nasabah Jiwasraya, Ida Tumota menyatakan perseroan merupakan badan usaha milik negara (BUMN). Oleh karenanya merupakan bagian tanggung jawab Kementerian Keuangan sebagai bendaraha negara.

"Kalau [Sri Mulyani] ada waktu untuk menerima penghargaan, berarti seharusnya ada waktu juga untuk menerima kami," ujar Ida, Kamis (6/2/2020).

Menurutnya, pengembalian uang pemegang polis dari perusahaan negara adalah salah satu tugas yang diamanatkan negara. Untuk itu, sebagai Menteri Keuangan Sri Mulyani dapat bertemu langsung dengan masyarakat yang dirugikan.

Ida menyatakan bahwa Sri Mulyani sebaiknya tidak berdalih atas kesibukannya sehingga tidak dapat menerima para nasabah Jiwasraya.

Dalam surat yang ditujukan ke Sri Mulyani itu, nasabah mengingatkan uang yang mereka miliki sudah tertahan 15 bulan di perusahaan.

Berdasarkan pantauan Bisnis, sebanyak 45 orang pemegang polis mendatangi Gedung Juanda 1 Kementerian Keuangan pada pukul 09.00 di Jakarta. Kedatangan mereka diterima oleh Kepala Bidang Pengelolaan Program Menteri Keuangan Darmawan.

Sekitar pukul 10.25 para nasabah diarahkan memasuki press room Kementerian Keuangan untuk menyampaikan pernyataannya kepada Darmawan. Pertemuan berlangsung hingga sekitar pukul 10.55 WIB.

Setelah itu, mereka akan bertolak ke kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jalan Gatot Subroto, Jakarta untuk menyampaikan kembali surat penagihan pembayaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper