Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Blak-blakan Dirut BP Jamsostek Soal Nasib ASN jika Taspen Dilebur

Hak perlindungan jaminan sosial dengan salah satu produknya Jaminan Pensiun tertuang dalam konstitusi UUD 1945, maka sudah selayaknya setiap warga negara, termasuk PNS, tergabung dalam program.
Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto. /Bisnis.com
Dirut BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah dapat mencarikan formula terbaik untuk memastikan manfaat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak berkurang setelah PT Taspen (Persero) dilebur ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau dikenal dengan BP Jamsostek.

Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto menuturkan program pensiun yang diselenggarakan oleh Taspen dan badan sebagai amanat Undang-undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sama-sama diselenggarakan dengan skema manfaat pasti.

“Walaupun demikian, terdapat perbedaan mendasar diantara keduanya, antara lain formula manfaat pensiun, sistim pembiayaan, sistem dan sumber pendanaan,” kata Agus, Kamis (6/2/2020).  

Dalam penyelenggaraan jaminan pensiun oleh Taspen, maka skema yang digunakan adalah pay as you go. Dalam skema ini pembiayaan atas pembayaran manfaat pensiun didasarkan pada penganggaran estimasi klaim dalam satu tahun.

Sementara Jaminan Pensiun yang diselenggarakan BP Jamsostek menggunaan skema pembiayaan pre-funding. Artinya badan mengelola iuran pekerja dan pemberi kerja selama minimal 15 tahun untuk kemudian dijadikan sumber pendanaan pembayaran gaji pensiun ketika pekerja berakhir kepersertaannya.

Perbedaan lainnya, pendanaan pembayaran manfaat pensiun Taspen sepenuhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara. Adanya potongan gaji PNS sebesar 4,75 persen dari gaji pokok kepada Taspen, bukan ditujukan untuk membayar gaji pensiun. Dana itu dititipkan negara untuk dikelola Taspen. Akumulasi dana ini masih diinvestasikan dan belum digunakan untuk pembayaran manfaat pensiun PNS.

“Pendanaan pembayaran manfaat JP SJSN bersumber dari iuran pekerja dan pemberi kerja secara bergotong royong yang dikelola dalam dana investasi,” katanya.

Agus menyebutkan tujuan pembentukan kedua jaminan pensiun berbeda pada awalnya. Program pensiun yang diselenggarakan Taspen ditujukan sebagai bentuk penghargaan pemerintah sebagai pemberi kerja kepada ASN atas pengabdian kepada negara.

“Sedangkan JP SJSN, sebagaimana diamanatkan dalam pasal 28H Undang-undang Dasar 1945 dan UU 40/2004 tentang SJSN merupakan hak setiap warga negara dalam bentuk perlindungan dasar,” katanya.

Agus yang sebelumnya merupakan bankir itu menyebutkan karena hak perlindungan jaminan sosial dengan salah satu produknya Jaminan Pensiun tertuang dalam konstitusi UUD 1945, maka sudah selayaknya setiap warga negara, termasuk PNS, terdaftar dalam program jaminan pensiun yang diselenggaran BP Jamsostek.

“Namun demikian, walaupun JP SJSN merupakan hak dasar yang dimiliki setiap warga negara, termasuk PNS, tidak akan menyebabkan hak kesejahteraan yang selama ini sudah dan atau akan didapatkan oleh ASN untuk pensiun akan berkurang [jika peleburan rampung dilakukan sebelum 2029],” katanya.

Pemerintah sebagai pemberi kerja akan menyiapkan skema manfaat tambahan dari jaminan yang diselenggarakan BP Jamsostek. Mekanisme manfaat tambahan ini  yang sebaiknya mulai dicarikan formulasi terbaiknya.

“Karena pada dasarnya, SJSN dibentuk dengan semangat untuk memberikan kepastian perlindungan kepada seluruh warga negara, bukan untuk mengurangi hak konstruktif [ASN] yang sudah didapatkan,” katanya.

Lebih lanjut Agus memastikan pasca peleburan akan ada sinkronisasi keuangan. Dengan langkah ini maka dipastikan tidak akan terjadi pembebanan aset Taspen guna memenuhi akumulasi kewajiban jaminan pensiun yang ditanggung BP Jamsostek.

“Tentunya ada mekanisme pencatatan terpisah dari akun yang lainnya sesuai regulasi SJSN,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggara Pernando
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper