Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Taspen Klarifikasi Terlambatnya Pembayaran Tunjangan Pensiun PNS

PT Taspen (Persero) menyebutkan PNS yang belum menerima tunjangan pensiun disebabkan oleh persoalan autentifikasi yang tidak tuntas.
Karyawan melayani nasabah di Kantor Cabang PT Taspen, Tangerang, Banten, Senin (8/1)./JIBI-Felix Jody Kinarwan
Karyawan melayani nasabah di Kantor Cabang PT Taspen, Tangerang, Banten, Senin (8/1)./JIBI-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA – Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius Steve Kosasih menampik kabar adanya keterlambatan pembayaran tunjangan pensiun pegawai negeri sipil (PNS).

Dia mengatakan adanya pihak-pihak yang belum menerima tunjangan pensiun PNS dikarenkan adanya persoalan autentifikasi yang tidak tuntas. Menurutnya, tiap penerima tunjangan harus melakukan autentikasi untuk memastikan yang bersangkutan masih berhak menerima dana tersebut.

Pasalnya, Taspen tidak dapat sepenuhnya memastikan setiap penerima apakah pensiunan masih hidup atau tidak.

"Sebenarnya tidak ada pensiunan yang telat menerima pembayaran, tapi semua pensiunan itu perlu melakukan autentikasi," ujarnya di Kantor Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Jakarta, Jumat (7/2/2020).

Dia menjelaskan autentikasi salah satunya dapat dilakukan dengan memberikan Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB). Selain itu autentikasi juga dapat dilakukan secara dalam jaringan atau daring (online).

Hal ini harus dilakukan secara periodik selama tiga bulan sekali oleh para penerima tunjangan agar dana pensiunannya dapat dicairkan dengan semestinya. Namun, acap kali para penerima tunjangan lupa melakuannya sehingga dana tunjangan tidak dapat dicairkan.

“[Menyetop] itu cara paling ampuh untuk mengetahui masih hidup atau enggak. Kalau masih hidup pasti komplain. Kasih dong bukti kalau masih hidup, kami [Taspen] kan enggak tahu," katanya.

Dia mengatakan para penerima tunjangan tidak perlu khawatir tentang kesediaan dana untuk pembayaran tunjangan terebut. Dia memastikan perseroan memiliki likuiditas yang cukup untuk membayarkan kebutuhan pembayaran tunjangan jangka pendek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper