Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemegang Polis Somasi Komisaris Bumiputera

Perhimpunan Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912 melayangkan surat somasi kepada Komisaris Bumiputera agar segera membentuk Rapat Umum Anggota (RUA) sebagai pengganti Badan Perwakilan Anggota (BPA).
Karyawan menawarkan produk Asuransi Bumiputera di Jakarta. Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan menawarkan produk Asuransi Bumiputera di Jakarta. Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Perhimpunan Pemegang Polis Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 melayangkan surat somasi kepada Komisaris Bumiputera untuk segera membentuk Rapat Umum Anggota atau RUA.

Pempol Bumi menuntut Komisaris Bumiputera untuk segera membentuk panitia pemilihan RUA. Surat bertanggal 9 Februari 2020 itu mendesak komisaris untuk mematuhi Peraturan Pemerintah No. 87/2019 tentang Perusahaan Asuransi berbentuk Usaha Bersama. Beleid yang menjadi payung beroperasinya Bumiputera di Tanah Air.

Ketua Pempol Bumi Jaka Irwanta menjelaskan bahwa somasi tersebut dilayangkan seiring berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87/2019 tentang Perusahaan Asuransi berbentuk Usaha Bersama sebagai dasar hukum operasional Bumiputera.

"Jumat [7/2/2020] saya sudah menyampaikan hal ini secara informal kepada pihak Bumiputera tetapi tidak ada tanggapan, sehingga pemegang polis menyampaikan surat somasi ini," ujar Jaka kepada Bisnis, Senin (10/2/2020).

Menurut dia, PP tersebut mengatur bahwa keberadaan Badan Perwakilan Anggota (BPA) Bumiputera akan berganti menjadi RUA. Oleh karena itu jajaran Komisaris harus segera mempersiapkan panitia pemilihan rapat umum tersebut.

Jaka menjabarkan bahwa surat tersebut ditujukan kepada dewan komisaris karena berdasarkan pasal 32 PP tersebut, pemilihan peserta RUA dilakukan oleh panitia yang dibentuk oleh Dewan Komisaris.

Anggota BPA saat ini tidak dapat secara otomatis menjadi peserta RUA karena harus melalui proses pemilihan. Selain itu, terdapat dua pasal yang dinilai menggugurkan status dari sejumlah anggota BPA.

Dalam surat somasi tersebut tertulis bahwa terdapat anggota BPA yang masa tugasnya telah habis, hal tersebut bertentangan dengan pasal 37 ayat 1 PP 87/2019. Lalu, terdapat anggota BPA yang merupakan anggota partai politik dan anggota legislatif, bertentangan dengan Pasal 31 ayat 3.

Selain ditujukan kepada Komisaris Bumiputera, surat somasi juga ditembuskan kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Departemen Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Menteri Keuangan, serta Menteri Hukum dan HAM.

"Jika dalam waktu satu minggu sejak tanggal dibuatnya surat somasi ini diabaikan, maka kami akan melakukan upaya hukum berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia," tertulis dalam surat tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper