Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ingat, Leasing Tetap Bisa Eksekusi Objek Fidusia

Perusahaan pembiayaan atau multifinance tetap bisa melakukan eksekusi objek fidusia, paska putusan MK di awal Januari lalu.
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia Suwandi Wiratno (kiri) berbincang dengan Chief Risk Officer Akseleran Elquino Simanjuntak di sela-sela diskusi Digital Economic Forum, di Jakarta, Kamis (28/3/2019)./Bisnis-Dedi Gunawan
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia Suwandi Wiratno (kiri) berbincang dengan Chief Risk Officer Akseleran Elquino Simanjuntak di sela-sela diskusi Digital Economic Forum, di Jakarta, Kamis (28/3/2019)./Bisnis-Dedi Gunawan
Bisnis.com, JAKARTA-- Perusahaan pembiayaan atau multifinance tetap bisa melakukan eksekusi objek fidusia, pascaputusan MK di awal Januari 2020 lalu.
 
Ketua APPI Suwandi Wiratno menjelaskan teradapat kesalahan persepsi dari publik dalam melihat putusan Mahkamah Konstitusi terkait eksekusi objek fidusia. Menurutnya, ada pandangan bahwa seluruh eksekusi objek fidusia harus melalui proses pengadilan.
 
Dia menjelaskan,  eksekusi objek tetap dapat dilakukan oleh perusahaan pembiayaan selama terdapat perjanjian di awal mengenai klausul wanprestasi dan cidera janji. Adapun, putusan MK tersebut menurutnya memberikan kejelasan dan kepastian bagi bisnis pembiayaan.
 
"Artinya perusahaan pembiayaan kan memberikan motor, dan debitur sudah janji akan bersedia dieksekusi kalau ada wanprestasi. Maksud MK itu memperjelas bahwa kalau ada cidera janji berarti dapat dieksekusi," ujar Suwandi pada diskusi media, Senin (10/2/2020) lalu.
 
Putusan MK tersebut, menurut Suwandi, tidak menggugurkan kekuatan eksekutorial perusahaan pembiayaan jika terdapat cidera janji. Dalam Undang-Undang 42/1999 tentang Jaminan Fidusia Pasal 15 ayat 1, tertulis bahwa sertifikat jaminan fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan.
 
Lalu, dalam Pasal 15 ayat 3 UU tersebut tertulis bahwa jika debitur cidera janji maka penerima fidusia mempunyai hak hukum untuk menjual objek fidusia. MK pun menafsirkan bahwa frasa "cidera janji" dalam UU 42/1999 tidak ditentukan secara sepihak oleh kreditur, melainkan atas dasar kesepakatan dengan debitur.
 
Sementara itu guna meluruskan pemahaman masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan menyatakan pihaknya menggandeng Kementerian Hukum dan HAM, untuk mengkampanyekan serta sosialisasi ke seluruh lapisan masyarakat, tentang informasi putusan Fidusia yang benar.
 
Kepala Departemen Pengawasan IKNB OJK Bambang W. Budiawan menjelaskan pihaknya mengaku ada kesalahan persepsi di masyarakat paska putusan MK tentang Fidusia.
 
“Karena itu kami akan terus menerus mengkampanyekan bahwa eksekusi [kendaraan debitur] tidak harus melalui pengadilan. Karena dalam perjanjian Fidusia itu kan tahap awal sudah disepakati bahwa bila Wanprestasi memang  akan ada eksekusi alias upaya paksa,” ujarnya.
 
Dia menjelaskan sukarela yang dimaksud dalam putusan Fidusia adalah nasabah multifinance telah dengan sukarela menyetujui seluruh perjanjian sebelum dilakukan akad kredit pembelian unit kendaraan bermotor.
 
Di dalam perjanjian tersebut, juga sudah ditegaskan apabila nasabah atau pembeli kendaraan tidak membayarkan kewajiban kreditnya, itu masuk dalam kategori wanprestasi atau cedera janji, sehingga perusahaan multifinance dapat melakukan eksekusi sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
 
OJK menurut Bambang, telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum  dan HAM, untuk memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat luas, tentang putusan Fidusia dari Mahkamah Konstitusi.
 
“Kami harap Kemenkumham sebagai partner dan wakil pemerintah dalam sidang MK ini juga dapat memberikan statement yang clear, itu yang sudah kami lakukan di tataran pimpinan,” ujarnya.
 
Dari pemetaan yang dilakukan OJK, selain multifinance ada sektor lain yang ikut terdampak putusan MK karena menjalankan usaha pembiayaan berkaitan dengan Fidusia.
 
“Misalnya saya lihat perusahaan pergadaian, salah satunya karena inklusifitas dan banyak yang menggunakan layanan perusahaan tersebut, kemudian bank perkreditan rakyat atau BPR, yang banyak membiayai kendaraan usaha rakyat kecil, kemudian lembaga keuangan mikro, dan juga ada dari Fintek lending juga akan terkena dampak putusan dan aturan Fidusia ini,” ujarnya Bambang.
 
Adapun menurut data OJK pada akhir Desember 2019, nilai pembiayaan benda bergerak di industri keuangan non bank (IKNB) mencapai Rp271,79 triliun atau sekitar 75% dari total pembiayaan yang disalurkan industri yaitu Rp469,32 triliun. 
 
Selain itu, OJK juga mencatat penyaluran pinjaman fidusia dari perusahaan pergadaian mencapai Rp8,77 triliun atau sekitar 18% dari total pinjaman di perusahaan pergadaian yang mencapai total Rp47,14 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arif Gunawan
Editor : Rivki Maulana

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper