Bisnis.com, JAKARTA-- Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek menyatakan aturan baru Perpres 25/2020 tentang tata kelola BPJS, tidak berkaitan dengan masalah di industri asuransi.
Ketua Dewan Pengawas BP Jamsostek Guntur Witjaksono menjelaskan pembahasan beleid ini sudah lama antara pihaknya dengan pemerintah.
"Kita bahas Perpres sudah lama, karena memang masih banyak yang perlu diatur di bawah Undang-undang SJSN dan Undang-undang BPJS," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (11/2/2020).
Beberapa aturan yang dimaksud Guntur yakni menyangkut kerja Dewan Pengawas atau Dewas, direksi, piutang, insentif, dan lainnya.
Dia juga menegaskan aturan baru tersebut tidak ada hubungannya dengan isu masalah asuransi yang terjadi saat ini.
Sebelumnya BPJS Watch menilai terbitnya Peraturan Presiden No.25/2020 tentang Tata Kelola BPJS, akan mengisi kekosongan yang terjadi pada regulasi sebelumnya.
Baca Juga
Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar menyatakan pihaknya menyambut baik aturan baru ini, karena akan memastikan tata kelola dua badan menjadi lebih jelas.
"Banyak persoalan kerja-kerja direksi dan Dewas di dua BPJS ini yang berakibat timbul perselisihan karena belum adanya regulasi, dan kini aturan tata kelola dari Perpres 25/2020 sangat baik untuk memastikan hal itu," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel