Bisnis.com, JAKARTA — Pemegang polis JS Plan PT Asuransi Jiwa Jiwasraya (Persero) menilai pihak yang bertanggung jawab dalam kasus gagal bayar perusahaan asuransi pelat merah itu seperti Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, Menteri Keuangan Sri Mulyani hingga Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso maupun Riswinandi memberikan keterbukaan informasi kepada para korban terkait upaya pengembalian uang nasabah.
Machril, salah seorang pemegang polis JS Plan, usai melakukan pertemuan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Rabu (12/2/2020) di Gedung Soemitro Djojohadikusumo OJK, Jakarta menyampaikan kekecewaannya. Menurutnya setelah bertemu dengan perwakilan otoritas tetap tidak ditemukan kejelasan skema pengembalian uang nasabah.
"Yang kami inginkan tadi adalah [penjelasan] progress yang dilakukan. Sekarang Pak Erick Thohir menjelaskan ada tiga opsi penyehatan dan pembayaran akhir Maret 2020, apakah OJK bisa cerita sudah sampai mana progress-nya karena sebentar lagi Maret. Selama ini tertutup [informasinya]," ujar Machril, Rabu (12/2/2020).
Dia merasa kecewa karena perkembangan informasi justru didapat dari media. Sementara para pemangku kepentingan yang diamanatkan negara sebagai yang paling bertanggung jawab justru tidak menyampaikan secara jelas perkembangan yang terjadi.
OJK yang berfungsi sebagai pelindung pengawas sekaligus pelindung konsumen dalam industri jasa keuangan justru tidak terlihat proaktif menjembatani tuntutan nasabah atas haknya.
"Ini kesannya seperti nasabah yang inisiatif [untuk menyelesaikan masalah dan menagih penyelesaian tunggakan klaim], padahal harusnya OJK, Kementerian BUMN, dan Kementerian Keuangan yang inisiatif, mereka yang harusnya bicara kepada kami," ujar dia.
Baca Juga
Para pemegang polis JS Plan menyatakan akan terus menuntut haknya kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab. Mereka terus meminta setiap pihak untuk bertemu dan menjelaskan duduk perkara secara langsung, bukan melalui pemberitaan media.
Adapun, pertemuan dengan OJK tersebut merupakan tindak lanjut dari surat permohonan pertemuan dengan Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi yang disampaikan para pemegang polis pada Kamis (6/2/2020). Pertemuan tersebut dihadiri oleh 20 perwakilan pemegang polis JS Plan. Dalam pertemuan itu tidak ada komisioner yang menemui nasabah namun pemegang polis asuransi jiwa milik negara itu diterima oleh Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Manajemen Strategis OJK Anto Prabowo dan Direktur Humas OJK Darmansyah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel