Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gagal Bayar Perusahaan Asuransi, OJK Bicara Sanksi Administratif

Aturan baru ini masih dalam tahap rancangan dan menunggu harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM
Pengunjung gerai Slik menunggu panggilan petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (5/2/2020). Bisnis/Abdurachman
Pengunjung gerai Slik menunggu panggilan petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (5/2/2020). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA  - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK akan mengklasifikasikan perusahaan industri keuangan non bank atau IKNB menjadi lima tingkat.

Industri Keuangan Non Bank mencakup industri asuransi, dana pensiun, perusahaan pembiayaan, modal ventura, perusahaan pialang hingga lembaga keuangan mikro.

Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A OJK Aristiadi menjelaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan Rancangan Peraturan OJK (POJK) mengenai Tingkat Kesehatan (TKS) kepada Kementerian Hukum dan HAM. Beleid tersebut sedang berada dalam proses harmonisasi dengan regulasi lain.

Menurut dia, beleid itu akan mengklasifikasikan tingkat kesehatan perusahaan di sektor IKNB dalam lima tingkat, yakni tingkat 1 sebagai yang paling sehat dan 5 paling tidak sehat. Klasifikasi tersebut akan menentukan perlakuan OJK terhadap perusahaan bersangkutan.

Aristiadi menjabarkan bahwa otoritas akan menilai tingkat kesehatan perusahaan dari empat faktor. Pertama, yakni penerapan tata kelola perusahaan atau good corporate governance (GCG), lalu yang kedua adalah profil risiko dan penerapan manajemen risiko dari perusahaan bersangkutan.

"Yang ketiga, implikasi dari [faktor] kedua itu terhadap keuangan, rentabilitasnya baik atau tidak. Lalu, keempat adalah permodalannya seperti apa, baik atau tidak. Empat faktor itu nanti kami agregasi menjadi rating 1 sampai 5," ujar Aristiadi, Kamis (13/2/2020).

Dia menjelaskan bahwa perusahaan yang mencatatkan skor tidak baik dari empat faktor penilaian itu akan diberikan pembinaan administratif. Jika perusahaan tetap tidak patuh, maka otoritas akan menurunkan tingkat kesehatannya.

Menurut dia, perusahaan dengan tingkat kesehatan yang buruk cenderung akan terhambat dalam melakukan pengembangan bisnis. Misalnya, saat perusahaan terkait hendak mengeluarkan produk yang kompleks, OJK akan melakukan peninjauan dengan ketat untuk menilai risiko dari produk tersebut.

Selain itu, OJK pun bersiap untuk menerbitkan POJK mengenai Manajemen Risiko. Aristiadi belum dapat memastikan kapan kedua beleid tersebut akan terbit. Namun, menurutnya, otoritas berharap agar kedua POJK tersebut dapat segera terbit dan diimplementasikan untuk mendorong percepatan reformasi IKNB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper