Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kantor Cabang Sidrap Disegel Nasabah, Bank Mandiri Akan Ambil Upaya Hukum

Tindakan penyegelan kantor cabang yang dilakukan H Podda, nasabah Bank Mandiri, dinilai merupakan bentuk tindakan kriminal.
Karyawati menghitung uang pecahan Rp100.000 di salah satu kantor cabang milik Bank Mandiri, di Jakarta, Rabu (12/6/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat
Karyawati menghitung uang pecahan Rp100.000 di salah satu kantor cabang milik Bank Mandiri, di Jakarta, Rabu (12/6/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. akan melakukan upaya hukum atas tindakan penyegelan yang dilakukan nasabah di kantor cabang Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.

Corporate Secretary Bank Mandiri Rohan Hafas mengatakan akibat penyegelan tersebut perseroan mengalami kerugian hingga miliaran rupiah karena operasional kantor tidak bisa berjalan normal. Tindakan penyegelan kantor cabang yang dilakukan H Podda, nasabah Bank Mandiri, dinilai merupakan bentuk tindakan kriminal.

Adapun, H Podda melakukan demonstrasi yang diikuti sejumlah warga pada Senin (17/2/2020). Demonstrasi tersebut kemudian diikuti penyegelan kantor cabang Bank Mandiri.

Tindakan tersebut didasari atas tuduhan H Podda mengenai uang rekening istrinya di Bank Mandiri senilai Rp2 miliar raib.

Menurut Rohan, hingga pantauan Selasa (18/2/2020) pagi, penyegelan atas kantor cabang Bank Mandiri tersebut masih terjadi. Bank Mandiri pun akan melakukan gugatan terhadap yang bersangkutan agar kantor cabang dapat kembali dibuka dan melakukan kegiatan transaksi secara normal secepatnya.

"Sudah sehari lebih [penyegelan kantor cabang], transaksi bank harian miliran rupiah, nasabah yang terganggu aktivitas perbankan juga banyak. Kammi akan laporkan," katanya kepada Bisnis, Selasa (18/2/2020).

Menurutnya, Bank Mandiri berupaya memastikan pada hari ini yakni Selasa (18/2/2020), kantor cabang bisa beroperasi normal. Apalagi, kantor cabang telah disegel hingga lebih dari satu hari lamanya.

Rohan mengatakan kasus yang dituduhkan H Podda atas raibnya uang rekening istrinya senilai Rp2 miliar telah terjadi pada tahun lalu. Bank Mandiri pun mengaku telah melakukan mediasi atas kasus ini.

"Itu bukan kasus tahun ini, tetapi tahun lalu, kasus lama. Kami sudah buktikan transaksi sah. Dia secara kekerasan menutup cabang bank, itu tindakan kriminal," katanya.

Sementara itu, saat dihubungi Bisnis pada Selasa (18/02/2020), H Podda mengatakan belum ada titik terang dari pihak Bank Mandiri terkait keberadaan uangnya. Menurutnya, dia hanya dijanjikan mediasi.

"Sudah beberapa kali mediasi. Saya bosan mediasi terus. Kami butuh kejelasan, kapan waktunya uang saya dikembalikan," ujarnya.

Dia mengatakan beberapa waktu lalu telah dilaporkan hilangnya uang dari rekening milik istrinya itu. Dari catatan rekening koran, ada transaksi penarikan uang yang tidak dilakukan oleh pihak H Podda.

Pria 49 tahun itu mengancam tak akan meninggalkan kantor bank bila tuntutannya belum dilaksanakan.

"Saya sudah dua hari menginap di sini [Kantor Bank Mandiri Unit Sidrap]. Saya meminta kejelasan pengembalian uang saya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper