Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RUU Cipta Kerja: BP Jamsostek Ikut Godok Jaminan Kehilangan Pekerjaan

BP Jamsostek diminta pemerintah untuk menyampaikan sejumlah data terkait program pensiun para pekerja dan ketenagakerjaan perseroan.
Karyawan melayani nasabah di salah satu kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek di Jakarta. Bisnis/Himawan L Nugraha
Karyawan melayani nasabah di salah satu kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek di Jakarta. Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek turut dilibatkan dalam pembahasan penyusunan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP, sebagai bagian dari omnibus law cipta kerja.

Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BP Jamsostek Sumarjono menjelaskan pihaknya diminta oleh pemerintah untuk menyampaikan sejumlah data terkait program pensiun para pekerja dan sejumlah data-data ketenagakerjaan di BP Jamsostek.

Data tersebut, menurutnya, menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan program JKP yang menjadi bagian dari Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Perseroan pun dimintai sejumlah saran terkait program tersebut bagi peserta yang kehilangan pekerjaannya.

"Masukan kami ada tiga manfaatnya [dari JKP], yaitu cash benefit, vocational training, dan job placement. Itu semua tentunya harus ada kolaborasi banyak pihak, misalnya kementerian tugasnya apa, kami tugasnya apa, dan lain sebagainya," ujar Sumarjono, Jumat (21/2/2020).

Dia menjelaskan bahwa cash benefit merupakan pemberian dana tunai kepada pekerja yang kehilangan pekerjaan. Pekerja tersebut akan diberikan dana secara bulanan selama periode tertentu, tetapi nilainya terus berkurang setiap bulan.

Menurut Sumarjono, dana tersebut harus dimanfaatkan para pekerja untuk mencari pekerjaan. Manfaat itu akan berkaitan dengan manfaat lainnya, yakni pelatihan vokasional dan penyaluran ke perusahaan-perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja.

"Misalnya ada kebutuhan perusahaan di sektor infrastruktur. Dia [pekerja] kan kehilangan pekerjaan, kami didik ke sektor konstruksi. Jadi, kebutuhan antara pemberi kerja dengan skill-nya pekerja sudah match," ujar dia.

Sumarjono menjelaskan saat ini belum ada keputusan terkait program tersebut, seperti manfaat yang akan diterima pekerja maupun besaran iuran yang akan dibayarkan. Keputusan tersebut menurutnya merupakan ranah pemerintah karena BP Jamsostek merupakan pelaksana dari program jaminan sosial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper