Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Klaim Meningkat 257%, Ini Saran Bagi Pelaku Asuransi Kredit

Kenaikan ini dipicu oleh bertambahnya jumlah premi di asuransi kredit yang semula Rp7,86 triliun di 2018 naik sebesar 86,2% di akhir 2019 ke posisi Rp14,64 triliun dan berujung pada meningkatnya penyaluran kredit dan pembiayaan kepada masyarakat.
Karyawan melintasi logo-logo perusahaan asuransi di Kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Jakarta, Selasa (11/02/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Karyawan melintasi logo-logo perusahaan asuransi di Kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Jakarta, Selasa (11/02/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA-- Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyoroti peningkatan klaim khususnya pada lini asuransi kredit sepanjang 2019 lalu.

Direktur Eksekutif AAUI Dody AS Dalimunthe menjelaskan pelaku di segmen asuransi kredit, harus dapat melakukan asesmen guna memitigasi risiko tingginya klaim.

"Anggota AAUI yang menerbitkan asuransi kredit segera lakukan asesment mitigasi risiko, bisa dengan cara bicara lagi dengan krediturnya seperti perbankan multifinance agar menerapkan manajemen risiko dengan baik," ujarnya Jumat (21/2/2020).

AAUI mencatat klaim industri asuransi umum sepanjang 2019 lalu senilai Rp36,7 triliun atau naik 82,8%, dari posisi 2018 yang senilai Rp20,1 triliun. Kontribusi klaim paling besar dari lini asuransi kredit senilai Rp9,87 triliun atau naik 257% dibandingkan 2018 yang senilai Rp2,76 triliun.

Naiknya nilai klaim ini, seiring dengan bertambahnya jumlah premi di asuransi kredit yang semula Rp7,86 triliun di 2018 naik sebesar 86,2% di akhir 2019 ke posisi Rp14,64 triliun, yang tentu saja ditandai dengan meningkatnya penyaluran kredit dan pembiayaan kepada masyarakat.

Namun risiko yang menjadi tanggungan asuransi yaitu pada saat debitur tidak mampu menjalankan kewajibannya membayar pinjaman, kreditur dapat mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi.

Dari kondisi tersebut, pihaknya menilai yang terjadi adalah para kreditur menggunakan sarana asuransi sebagai penekan angka non performing loan (NPL).

"Saat mereka [kreditur] memiliki suplai [premi] yang besar, posisi tawar ada di kreditur. Ini yang menyebabkan asuransi kurang melakukan asesmen risiko demi mendapatkan bisnis yang cukup besar tersebut," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arif Gunawan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper