Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Gagal Bayar Asuransi, OJK Akan Selisik Investasi di Pasar Modal

Otoritas mengembangkan aplikasi sistem peringatan dini (EWS) yang mencakup analisis investasi asuransi hingga dana pensiun di pasar modal.
Kepala Eksekutif Bidang Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) dan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi (tengah) bersama Kepala Departmen Pengawasan IKNB (Asuransi, Dapen) Ahmad Nasrullah (kanan) dan Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Anggar B Nurani (kiri) memberikan penjelasan kepada media di Jakarta, Senin (24/2/2020). Acara tersebut membahas update soal perkembangan industri keuangan Non-Bank dan reformasi IKNB. Bisnis/Hendri Tri Widi Asworo
Kepala Eksekutif Bidang Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) dan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi (tengah) bersama Kepala Departmen Pengawasan IKNB (Asuransi, Dapen) Ahmad Nasrullah (kanan) dan Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Anggar B Nurani (kiri) memberikan penjelasan kepada media di Jakarta, Senin (24/2/2020). Acara tersebut membahas update soal perkembangan industri keuangan Non-Bank dan reformasi IKNB. Bisnis/Hendri Tri Widi Asworo

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan peninjau penempatan investasi oleh perusahaan asuransi.

Riswinandi, Komisioner Otoritas Jasa Keuangan menuturkan saat ini 79,1 persen investasi industri keuangan non bank (IKNB) ditempatkan pada aset terkait pasar modal. Hal ini dikarenakan pasar modal dinilai sebagai pilihan investasi yang memberikan likuiditas cepat dibandingkan dengan aset lainnya.

 “Dulu [pilihan investasi] deposito dan properti. Tapi properti kalau ada klaim kurang likuid, butuh waktu [untuk menjual]. Ini seolah-olah menjadi mismacth. Ini [pasar modal] pilihan investasi yang memberikan likuiditas cepat,” kata Riswinandi di Jakarta, Senin (24/2/2020).

Menurutnya, merebaknya kasus gagal bayar, karena minusnya tingkat risk based capital (RBC) akibat investasi. Oleh sebab itu, otoritas dan penegak hukum melakukan pemblokiran terhadap rekening efek untuk mengetahui lebih jauh praktik investasi yang diterapkan perusahaan asuransi.

Selain itu, OJK akan melakukan pengembangan sistem peringatan dini, termasuk Analisis Investasi IKNB di Pasar Modal. Meski begitu, Riswinandi menyebutkan investasi merupakan jantung bagi industri keuangan non bank. Pengawasan investasi bersifat sebagai peringatan dini.

“Dengan reformasi untuk pengawasan terintegrasi [investasi] pasar modal maka terakses [oleh regulator] seperti apa. Apakah konsentrasi [investasi] saham ke grup sendiri. Dengan pengawasan di sini maka bisa pendalaman lebih baik,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper