Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Antisipasi Gagal Bayar Klaim Asuransi, OJK Pegang Komitmen Pemodal

Kejaksaan Agung memblokir sejumlah rekening efek yang diduga terkait kasus Jiwasraya. Termasuk rekening investasi milik sejumlah perusahaan asuransi
Kepala Eksekutif Bidang Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) dan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi (tengah) bersama Kepala Departmen Pengawasan IKNB (Asuransi, Dapen) Ahmad Nasrullah (kanan) dan Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Anggar B Nurani (kiri) memberikan penjelasan kepada media di Jakarta, Senin (24/2/2020). Acara tersebut membahas update soal perkembangan industri keuangan Non-Bank dan reformasi IKNB. Bisnis/Hendri Tri Widi Asworo
Kepala Eksekutif Bidang Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) dan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi (tengah) bersama Kepala Departmen Pengawasan IKNB (Asuransi, Dapen) Ahmad Nasrullah (kanan) dan Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Anggar B Nurani (kiri) memberikan penjelasan kepada media di Jakarta, Senin (24/2/2020). Acara tersebut membahas update soal perkembangan industri keuangan Non-Bank dan reformasi IKNB. Bisnis/Hendri Tri Widi Asworo

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan menyebutkan bahwa telah mendapatkan komitmen dari pemegang saham perusahaan asuransi yang rekening efeknya diblokir oleh Kejaksaan Agung terkait dengan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Riswinandi, Kepala Eksekutif Bidang Industri Keuangan Nonbank dan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengatakan komitmen pemegang saham perusahaan asuransi bahwa tetap membayar klaim polis yang jatuh tempo meskipun rekening efek diblokir.

“Komitmen pemilik modal, tanggung jawab pada [pembayaran klaim] harus dilakukan. Mereka bisa menyampaikan pofil maturity jatuh tempo dan kemampuan keuangannya kepada kami,” ujarnya dalam diskusi dengan media, Senin (24/2/2020).

Ahmad Nasrullah, Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan menambahkan, berdasarkan aturan yang berlaku maka pemilik harus bertanggung jawab terhadap klaim polis asuransi agar tidak gagal bayar.

“Kami mengacu kepada aturan yang berlaku. Pemegang saham harus menyediakan  buffer selama rekening efek dibekukan,” kata Ahmad, Senin (24/2/2020).

Menurutnya, permintaan pemenuhan dana talangan ini sudah  disampaikan kepada pemegang saham. Untuk itu otoritas mengharapkan dapat segera dilaksanakan sehingga pembayaran klaim nasabah tidak terganggu.

Sebelumnya disebutkan rekening PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau WanaArtha Life diblokir oleh Kejaksaan Agung karena dinilai terkait kasus Jiwasraya. Selain Jiwasraya, sejumlah rekening efek perusahaan asuransi lainnya juga disebut-sebut kena blokir.

Untuk itu otoritas meminta perusahaan yang merasa tidak terkait kasus Jiwasraya melakukan klarifikasi ke penegak hukum sehingga pemblokiran rekening dapat diakhiri.

CATATAN REDAKSI

Berita ini mengalami revisi dari judul dan badan berita setelah mendapatkan klarifikasi dari Otoritas Jasa Keuangan dan pihak terkait.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper