Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Industri Multifinance Dukung Pedoman Standar Ringkasan Info Produk OJK

CEO PT Indomobil Finance Indonesia (IMFI) Gunawan Effendi menjelaskan beleid baru tersebut akan memberi dampak positif bagi masyarakat dan ujungnya untuk industri multifinance.
Pengunjung gerai Slik menunggu panggilan petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (5/2/2020). Bisnis/Abdurachman
Pengunjung gerai Slik menunggu panggilan petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (5/2/2020). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA -- Pelaku usaha pembiayaan mendukung regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan berupa pedoman standar ringkasan informasi produk dan layanan di industri jasa keuangan.

CEO PT Indomobil Finance Indonesia (IMFI) Gunawan Effendi menjelaskan beleid baru tersebut akan memberi dampak positif bagi masyarakat dan ujungnya untuk industri multifinance.

"Dengan adanya pedoman seperti ini, masyarakat akan lebih memahami produk perusahaan pembiayaan karena kini ada kerangka acuan yang dapat diikuti industri multifinance dalam proses pembuatan ringkasan informasi produk dan layanan," ujarnya kepada Bisnis, Senin (24/2/2020).

Dia menambahkan lewat aturan ini perusahaan pembiayaan dituntut untuk menyajikan berbagai informasi detil produk, sehingga memudahkan konsumen dalam membandingkan satu penawaran dengan penawaran yang lain.

Selain itu, keterbukaan informasi ini juga akan meningkatkan kualitas dan kepercayaan masyarakat kepada perusahaan pembiayaan sehingga kedepannya perusahaan pembiayaan dapat tumbuh lebih baik.

Sementara itu, Corporate Secretary Buana Finance Akhmad Khaetami mengaku pihaknya mendukung aturan itu karena bermanfaat bagi masyarakat.

"Saya setuju, agar konsumen menjadi paham apa isi dari kontrak yang ditandatanganinya," ujarnya kepada Bisnis.

Sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan pedoman standar ringkasan informasi produk dan layanan sektor jasa keuangan.

Tirta Segara, Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen dalam sambutan tertulisnya yang dikutip Kamis (20/2/2020) menyebutkan ringkasan informasi produk selama ini tidak seragam antar lembaga keuangan. Baik perbankan, asuransi, pembiayaan, pasar modal hingga dana pensiun.

Untuk itu dibutuhkan satu model standar sehingga konsumen dapat mengerti manfaat dan risiko produk yang dipasarkan.

"Transparansi merupakan salah satu prinsip perlindungan Konsumen yang diamanatkan oleh Peraturan OJK," terang Tirta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arif Gunawan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper