Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Komisaris Rangkap Jabatan, Kementerian BUMN: Tidak Ada Yang Dilanggar

Kementerian BUMN menyatakan telah menyisir banyak peraturan sebelum memutuskan penempatan profesional dalam jajaran kepengurusan perusahaan milik negara.
GEDUNG KEMENTERIAN BUMN Bisnis/Himawan L Nugraha
GEDUNG KEMENTERIAN BUMN Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis. com, JAKARTA - Kementerian BUMN menegaskan tidak melanggar aturan apapun dalam penempatan komisaris rangkap jabatan di perusahaan pelat merah.

Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga mengatakan pihaknya telah menyisir banyak peraturan sebelum memutuskan penempatan profesional dalam jajaran kepengurusan perusahaan milik negara. Adapun, dia menegaskan penempatan yang saat ini dilakukan masih dalam ranah aturan yang berlaku.

"Tidak ada aturan yang kami langgar. Semua pengurus merupakan adalah profesional di bidangnya dan sudah dirasa tepat. Lagi pula mereka nanti mereka juga akan menjalankan fit and proper test," katanya, Senin (24/2/2020).

Sebagai informasi, beberapa pejabat kementerian bertindak sebagai komisaris di perusahaan pelat merah. Misalnya, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo yang juga menjabat sebagai Komisaris Utama di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., yang baru disahkan pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST). Sebelumnya, dia menjabat sebagai Komut PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

Agus Martowardojo, yang saat ini menjabat Komisaris Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., merangkap sebagai Komisaris Utama Tokopedia.

Di luar industri perbankan, Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi juga menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero).

Jika menyelisik lebih dalam, tentunya setiap komisaris yang menjabat saat ini memiliki jabatan lainnya di luar perbankan, seperti Ari Kuncoro yang menjabat Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen BRI saat ini, juga menduduki posisi sebagai Rektor di Universitas Indonesia.

Arya menyebutkan penempatan profesional tersebut juga merupakan kepentingan pemerintah sebagai pemegang saham pengendali.

"Di mana-mana, pemegang saham itu menempatkan perwakilannya di komisaris. Itu terjadi di perusahaan mana pun," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : M. Richard
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper