Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK: Perusahaan Asuransi Butuh Pasar Likuiditas Jangka Pendek

Saat ini belum terdapat short term liquidity market yang ideal bagi sektor keuangan nonbank, termasuk asuransi.
Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso memberikan sambutan saat pembukan perdagangan 2019 di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (2/1/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam
Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso memberikan sambutan saat pembukan perdagangan 2019 di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (2/1/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan perlu ada pasar likuiditas jangka pendek (short term liquidity market) yang baik bagi lembaga jasa keuangan non bank (LJKNB), khususnya perusahaan asuransi.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyampaikan bahwa saat ini belum terdapat short term liquidity market yang ideal bagi sektor tersebut, termasuk asuransi. Sejauh ini, pasar likuiditas jangka pendek yang menurutnya ampuh hanya melalui perbankan.

Selain itu, itervensi dari Bank Indonesia melalui money market pun hanya ada bagi industri perbankan. Wimboh pun menilai bahwa pasar likuiditas jangka pendek bagi LJKNB sebaiknya berada di pasar modal.

"Memang LJKNB ini yang harus coba kita pikirkan ke depan adalah bagaimana menciptakan short term liquidity market yang resmi, yang melalui pasar modal, ini penting. Sehingga tidak sembarangan mengeluarkan instrumen yang kami tidak bisa monitor secara detil," ujar Wimboh pada Rabu (26/2/2020).

Menurut dia, jika pasar jangka pendek tersebut tidak melalui platform yang diatur oleh pasar akan sulit. Dia mencontohkan bahwa jika instrumen individu dijual melalui perbankan, bank akan cenderung kesulitan melakukan pemantauan karena eksposurnya yang terlalu besar.

"Banyak hal-hal yang harus kami betulkan. Bukan hanya asuransinya, asuransinya jelas, sekarang ini regulasinya, pengawasannya, reporting system-nya harus kita benchmark-kan ke perbankan," ujar Wimboh.

Dia menjelaskan bahwa masalah di tubuh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) membuat otoritas melakukan pembenahan industri keuangan non bank dan sektor-sektor jasa keuangan lainnya. Hal tersebut karena masalah Jiwasraya bukan hanya merupakan masalah sektor asuransi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper