Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Batasi Bancassurance, AXA Mandiri Optimistis Tetap Tumbuh

Sebanyak 87 persen produk Axa Mandiri dipasarkan melalui kanal bancassurance.
Jajaran Direksi AXA Mandiri (ki-ka) Rudi Kamdani, Direktur Kepatuhan, Cecil Mundisugih, Direktur Keuangan, Handojo Gunawan Kusuma, Presiden Direktur dan Henky Oktavianus, Direktur Sales AXA Mandiri menyampaikan kinerja perseroan 2019 di Jakarta, Selasa (25/2/2020) /Bisnis-Arif Gunawan
Jajaran Direksi AXA Mandiri (ki-ka) Rudi Kamdani, Direktur Kepatuhan, Cecil Mundisugih, Direktur Keuangan, Handojo Gunawan Kusuma, Presiden Direktur dan Henky Oktavianus, Direktur Sales AXA Mandiri menyampaikan kinerja perseroan 2019 di Jakarta, Selasa (25/2/2020) /Bisnis-Arif Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA — PT Axa Mandiri Financial Services (Axa Mandiri) optimis bisnis perusahaan tidak akan terganggu seiring rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatasi penjualan produk asuransi melalui perbankan atau bancassurance.

Saat mayoritas bisnis Axa Mandiri ada di kanal bancassurance.

Presiden Direktur AXA Mandiri Handojo Gunawan Kusuma menjelaskan 87 persen pendapatan premi Axa Mandiri diperoleh dari penjualan polis di kantor-kantor cabang Bank Mandiri. Sedangkan sisanya 12 persen dari telemarketing, dan 1 dari asuransi jiwa kumpulan. Meskipun begitu, pembatasan bancassurance tidak akan memengaruhi kinerja perseroan.

"Bagi AXA Mandiri tidak ada masalah karena kami justru fokus untuk jualan proteksi dan health [bukan investasi]. Bisnis kami datang dari perusahaan induk kami, Bank Mandiri, jadi boleh dibilang semuanya bancassurance," ujar Handojo kepada Bisnis, Rabu (26/2/2020).

Handojo menyatakan bahwa sesuai penjelasan OJK, produk-produk proteksi tetap diperbolehkan untuk dipasarkan melalui bancassurance. Oleh karena itu, bisnis AXA Mandiri relatif tidak akan terpengaruh oleh pembatasan.

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyampaikan bahwa pihaknya akan meninjau kembali banyaknya produk asuransi yang dipasarkan melalui kanal bancassurance. Secara khusus, otoritas akan menyoroti produk-produk asuransi yang mengandung investasi.

"Jadinya harus kami luruskan ke depan, instrumen mana saja yang boleh dijual lewat perbankan. Kalau itu proteksi oke lah, kalau investasi nanti dulu, akan kami lihat," ujar Wimboh pada Rabu (26/2/2020).

Menurutnya, otoritas telah melakukan diskusi panjang lebar bersama Bank Indonesia mengenai rencana pembatasan tersebut. Hasilnya, otoritas akan membuat ketentuan mengenai produk asuransi seperti bagaimana yang boleh dipasarkan melalui bancassurance.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper