Bisnis.com, JAKARTA — Dalam waktu 2 tahun ke depan, ada tantangan lain yang harus dihadapi bank kecil di Indonesia. Selain mesti menggenjot kinerja di tengah melambatnya ekspansi bisnis, bank juga menghadapi rencana dinaikannya aturan modal minimal hingga Rp3 triliun pada 2022.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyampaikan siap merilis aturan baru yang mengatur permodalan bank. Di dalamnya, ambang batas bawah modal inti bank umum konvensional dikerek menjadi Rp3 triliun.