Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korban Corona di Indonesia, Asosiasi Asuransi: Nasabah Ayo Periksa Polis

Meski secara umum polis asuransi menanggung biaya perawatan akibat virus corona, nasabah harus memastikan ulang agar tidak terjadi sengketa klaim.
ilustrasi - Penumpang menggunakan masker saat berada di gerbong kereta commuter line (KRL) jurusan Depok/Bogor-Jatinegara/Angke di Jakarta, Selasa (3/3/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha
ilustrasi - Penumpang menggunakan masker saat berada di gerbong kereta commuter line (KRL) jurusan Depok/Bogor-Jatinegara/Angke di Jakarta, Selasa (3/3/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengimbau para pemilik polis asuransi jiwa untuk memeriksa kembali cakupan manfaat klaim dari polisnya. Pemeriksaan ini guna memastikan apakah polis yang dimiliki menanggung risiko dari virus corona setelah ada korban diumumkan.

Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon menjelaskan secara umum, polis asuransi tidak mengecualikan dampak dari virus Covid-19. Hal tersebut berlaku sepanjang corona tidak dikategorikan ke dalam kondisi wabah atau pendemic oleh pemerintah.

"Mengingat polis asuransi yang dikeluarkan oleh setiap perusahaan asuransi berbeda-beda dan produk dari setiap perusahaan asuransi menawarkan manfaat klaim yang beragam," ujar Budi, Selasa (3/3/2020).

Menurutnya, jika nasabah asuransi kesulitan memahami polis yang dimiliki maka dapat bertanya dan meminta penjelesan kepada perusahaan asuransi penerbit.

Lebih lanjut dia menyebutkan, AAJI mengimbau masyarakat untuk selalu mempraktikan gaya hidup sehat. Sekaligus meningkatkan kewaspadaan akan sumber yang mungkin menjadi penyebab penularan.

 “Masyarakat dihimbau untuk melakukan tindakan preventif, seperti mencuci tangan dengan sabun atau cairan berbasis alkohol, tidak menyentuh muka dan memeriksa suhu badan secara berkala,” katanya.

Budi pun menjelaskan bahwa AAJI menanggapi positif terbitnya Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/104/2020. Berdasarkan beleid tersebut, segala bentuk pembiayaan dalam rangka upaya penanggulangan dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan/atau sumber dana lain.

Hal tersebut turut mencakup biaya perawatan bagi kasus suspek yang dilaporkan sebelum Keputusan Menteri mulai berlaku, yakni pada 4 Februari 2020. Pemerintah akan menanggung biaya pengobatan pasien yang dirujuk ke rumah sakit yang ditunjuk oleh pemerintah di kota masing-masing.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper