Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tujuh Prinsip Ekonomi Syariah Menurut Wapres Ma'ruf Amin

Terdapat tujuh prinsip ekonomi dan keuangan syariah yang harus dipenuhi dalam muamalah menurut Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat memberikan kuliah umum di Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat, Rabu (19/2/2020)/Istimewa
Wakil Presiden Ma'ruf Amin saat memberikan kuliah umum di Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat, Rabu (19/2/2020)/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Terdapat tujuh prinsip ekonomi dan keuangan syariah yang harus dipenuhi dalam muamalah menurut Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

Ketujuh prinsip tersebut harus dilakukan atas dasar pertimbangan yang mendatangkan manfaat dan menghindarkan mudarat.

Hal tersebut disampaikan Wapres dalam sambutannya pada Penganugerahan Gelar Bapak Ekonomi Syariah Indonesia di Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim.

Wapres menjelaskan bahwa keuangan syariah di Indonesia berkembang sangat pesat sejak didirikannya Bank Muamalat sebagai bank syariah pertama pada 1991. Sampai saat ini banyak berdiri bank yang memjalankan praktik syariah, baik berupa Unit Usaha Syariah ataupun Bank Umum Syariah.

"Hal yang serupa juga terjadi di sektor non-bank, banyak lahir asuransi syariah, multifinance syariah, pasar modal syariah, dan lembaga bisnis syariah lainnya, termasuk sebagai salah satu penerbit sukuk terbesar di dunia," ujar Wapres seperti dikutip dari diaran pers, Jumat (6/3/2020).

Tujuh prinsip tersebut adalah pertama, segala bentuk aktivitas dalam ekonomi (mu'amalat) pada dasarnya hukumnya adalah boleh (mubah), kecuali jika ditentukan lain oleh suatu dalil.

"Hal ini mendorong praktik ekonomi syariah menjadi lebih mudah dan memberi kesempatan luas kepada masyarakat untuk terlibat dalam aktivitas ekonomi syariah," urai Wapres.

Kedua, aktivitas perekonomian syariah harus dilakukan atas dasar sukarela (taradhi), dengan tanpa mengandung unsur paksaan (ikrah).

Ketiga, aktivitas ekonomi syariah harus mampu mewujudkan pelayanan sosial (tahqiq al-khidmah al-ijtima’iyah) untuk mendorong terciptanya pelayanan sosial yang bisa meringankan beban kaum yang lemah secara ekonomi.

Keempat, setiap aktivitas ekonomi, harus mengarah pada terciptanya keadilan dan keseimbangan (al-’adlu wa at-tawazun).

"Ekonomi syariah harus dilaksanakan dengan memelihara nilai keadilan dan menghindari unsur-unsur kezaliman," tegas Wapres.

Kelima, kata Wapres, praktik perekonomian syariah juga harus jauh dari tipu daya (’adam al- gharar).

Keenam, aktivitas ekonomi syariah juga harus memperhatikan prinsip profitable (al-istirbah).

Ketujuh, aktivitas ekonomi syariah harus dilakukan atas dasar pertimbangan mendatangkan manfaat dan menghindarkan mudarat (jalb al-mashalih wa dar’u al-mafasid).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nindya Aldila
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper