Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PMN Untuk Jiwasraya, Tanggung Jawab Negara  

Penyelesaian klaim nasabah harus didahulukan karena dana dari pencairan polis telah memiliki tujuan ketika ditempatkan di asuransi jiwa milik negara PT Asuransi Jiwasraya.
Warga melintas di dekat logo Asuransi Jiwasraya di Jakarta. Bisnis/Abdurahman
Warga melintas di dekat logo Asuransi Jiwasraya di Jakarta. Bisnis/Abdurahman

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah sebagai pemegang saham PT Asuransi Jiwasraya harus menunjukkan itikad baik dan contoh dengan menyelesaikan seluruh tunggakan kepada nasabah pemegang polis.

Dosen Fakultas Ekonomika Universitas Gadjah Mada Kapler A. Marpaung menuturkan opsi penyertaan modal negara (PMN) dapat dipilih untuk menyelesaikan tunggakan yang ada.

Selanjutnya setelah klaim dibayarkan persoalan hukum ataupun optimalisasi aset milik Jiwasraya menjadi pekerjaan yang dilakukan belakangan setelah nasabah memperoleh kepastian.

"PMN untuk menyehatkan Jiwasraya utamanya bukan masalah untung ruginya. Karena negara sebagai pemegang saham Jiwasraya, maka harus bertanggungjawab terhadap kewajiban kepada pemegang polis. Ini kan juga amanat dari Undang-undang tentang Perseroan Terbatas , juga peraturan perundangan tentang perasuransian," kata Kapler, Senin (9/3/2020).

Menurutnya negara sebagai pemegang saham telah memahami kondisi perusahaan dalam keadaan sakit semenjak awal. Bahkan semenjak 15 tahun lalu. Meski begitu kondisi sulit itu selalu ditutupi seolah kondisi perusahaan sehat.

"Jadi negara harus mengambil langkah bailout sebagai satu-satunya solusi penyehatan Jiwasraya. Bailout yang dilakukan kemudian mau dicatat sebagai penyertaan modal negara (PMN) atau pinjaman subordinasi itu hanya suatu kebijakan negara saja," katanya.

Anggota kehormatan asosiasi pialang ini juga menyebutkan pemberian PMN akan menegaskan tidak ada beda perlakuan antara perusahaan negara ataupun pemilikan swasta. Pesannya pemilik harus bertanggung jawab atas kondisi perusahaan yang dimiliki.

"[Dengan PMN] Otoritas Jasa Keungan sebagai pembina dan pengawas industri keuangan juga tidak kehilangan wibawanya. Karena OJK dapat menunjukkan keadilan dan law enforcement atas peraturan yang dibuatnya sendiri," kata Kapler.

Meski begitu, Kapler menyebutkan pemberian PMN akan menciptakan preseden ke depan. Manajemen yang buruk dari perusahaan negara akan berlindung dari kebijakan politik keuangan negara.

"Tapi saya yakin proses hukum yang berjalan saat ini akan menjadi peringatan bagi direksi Jiwasraya ke depan. Dampak negatif lainnya adalah perusahaan BUMN lainnya bisa menuntut hal yang sama. Tapi ini konsekuensi bagi negara sebagai pemegang saham, tanggungjawabnya juga otomatis," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggara Pernando

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper