Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Santunan Jasa Raharja untuk Ambulans Hingga Pemakaman, Tahun Lalu Mengucur Rp2,7 Triliun

Jasa Raharja menjalankan asuransi wajib untuk memberikan santunan bagi korban kecelakaan.
Kecelakaan beruntun yang terjadi di ruas tol Krapyak-Jatingaleh KM 9 arah Solo, Jawa Tengah, Jumat (31/5/2019)./Bisnis-Tim Jelajah Jawa-Bali 2019
Kecelakaan beruntun yang terjadi di ruas tol Krapyak-Jatingaleh KM 9 arah Solo, Jawa Tengah, Jumat (31/5/2019)./Bisnis-Tim Jelajah Jawa-Bali 2019

Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat diminta tidak takut membawa korban kecelakaan ke rumah sakit karena biaya yang timbul akan ditanggung oleh PT Jasa Raharja (Persero).

Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo menuturkan besaran santunan dan iuran wajib diatur oleh peraturan Menteri Keuangan tahun 2017 nomor 15 dan 16. Dalam aturan ini pemerintah telah menugaskan Jasa Raharja untuk memberikan biaya penggantian pengangkutan korban kecelakaan.

"Korban kalau dibawa ke rumah sakit biasanya ditanya siapa yg menjamin, sehingga pemerintah mengambil alilh maksimal Rp1 juta untuk biaya P3K dijamin Jasa Raharja. Dengan demikian masyarakat bisa langsung tertangani dan tingkat fatalitas korban bisa ditekan," ujar Budi seperti dilansir Antara, Selasa (10/3/2020).

Selain itu, untuk setiap korban kecelakaan seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan tahun 2017 tersebut adalah biaya ambulans ditanggung sebesar Rp500 ribu.

Untuk santunan korban meninggal dunia naik dari Rp25 juta menjadi Rp50 juta. Sedangkan santunan untuk korban luka-luka tadinya Rp10 juta menjadi Rp20 juta maksimal.

Selain itu, untuk korban yang mengalami cacat tetap akibat kecelakaan akan diberikan santunan sebesar Rp50 juta. Sesuai dengan aturan.

Khusus korban meninggal dunia yang tidak memiliki ahli waris, santunan diberikan kepada yang mengurus penguburan sebesar Rp4 juta.

"Keahliwarisan hanya diatur secara garis lurus, diluar itu santunan diberikan pada yang menguburkan," kata Budi.

Tahun lalu, Jasa Raharja mencatat penyerahan santunan kepada korban kecelakaan maupun ahli waris sebesar Rp2,7 triliun.

"Pada 2019 santunan yang kami serahkan kepada ahli waris atau korban sejumlah Rp2,7 triliun. Ini cukup besar," ujar Budi.

Jumlah ini meningkat 5,4 persen dibandingkan 2018 sebesar Rp2,56 triliun.

"Bukan berarti karena korban kecelakaan meningkat, tapi justru karena keaktifan Jasa Raharja mendatangi rumah sakit-rumah sakit yang tadinya tidak termonitor, sehingga korban-korban ini bisa dalam jaminan Jasa Raharja," kata Budi Rahardjo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper