Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

3 Bulan Satgas Tutup 508 Entitas Fintech Lending Ilegal

Pada Maret 2020 saja terdapat 388 fintech lending ilegal yang ditindak.
Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan Tongam L. Tobing./Bisnis-Dedi Gunawan
Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan Tongam L. Tobing./Bisnis-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA – Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) mencatat terdapat 388 entitas fintech peer to peer lending ilegal hingga pertengahan Maret 2020.

Sebelumnya, pada Januari 2020 satgas menemukan 120 entitas yang melakukan kegiatan fintech  peer to peer lending ilegal karena tidak terdaftar di OJK.

“Sehingga total sejak Januari 2020 sampai Maret 2020 fintech lending ilegal yang ditemukan mencapai 508 entitas,” kata Tongam L Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi dalam keterangan tertulis Minggu (15/3/2020).

 Sedangkan pada 2018 hingga Maret 2020, entitas ilegal yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi sebanyak 2406 entitas.

“Kami tidak akan kendur untuk terus mensosialisasikan kepada masyarakat untuk selalu waspada sebelum menggunakan fintech lending, mengikuti penawaran investasi dan memanfaatkan usaha gadai swasta untuk melindungi masyarakat,” kata Ketua SWI Tongam L Tobing.

Tongam menyatakan tim yang terdiri dari 13 kementerian dan lembaga akan terus berupaya memberantas kegiatan fintech lending, penawaran investasi dan gadai swasta ilegal ini dengan berbagai langkah seperti mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, memutus akses keuangan dari fintech lending ilegal dengan imbauan kepada perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK.

“Bank juga harus melakukan konfirmasi kepada OJK untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan fintech lending ilegal,” katanya.

Satuan, katanya, juga meminta Bank Indonesia melarang fintech payment system memfasilitasi fintech lending ilegal. Satuan, juga telah melakukan plaporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.

Disebutkan juga, dalam periode yang sama Satgas Waspada Investasi menemukan dan menghentikan 15  kegiatan usaha investasi tanpa izin dari otoritas yang berwenang. Kegiatan ini  berpotensi merugikan masyarakat.

“15 entitas ini berusaha memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar,” katanya.

Rinciannya, tujuh entitas melakukan perdagangan Forex tanpa izin, empat menghimpun investasi uang dan empat lainnya dalam bentuk ain.

“Selain itu, SWI juga menemukan 25 usaha pergadaian ilegal yang dilakukan tanpa izin dari OJK,” katanya.

Pada 2019 lalu, satgas juga telah mengumumkan 68 entitas gadai ilegal. Dengan temuan ini total gadai ilegal yang ditindak sejak 2019 sampai Maret 2020 menjadi 93 gadai ilegal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggara Pernando

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper