Bisnis.com, JAKARTA — Dibatalkannya kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menimbulkan sejumlah pertanyaan, termasuk bagaimana cara menyelesaikan defisit yang masih membengkak.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) menyatakan Pasal 34 Ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan sejumlah Undang-Undang (UU).