Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Berlakukan Kerja dari Rumah Mulai Hari Ini

Sekitar lebih dari 70 persen pegawai yang bekerja dari rumah diwajibkan tidak keluar dari rumah.
Pengunjung gerai Slik menunggu panggilan petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (5/2/2020). Bisnis/Abdurachman
Pengunjung gerai Slik menunggu panggilan petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (5/2/2020). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA - Para pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai hari ini, Selasa (17/3/2020) mulai bekerja dari rumah atau work from home.

Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam pernyataan resmi mengatakan kebijakan tersebut diambil oleh Dewan Komisioner OJK. Sekitar lebih dari 70 persen pegawai yang bekerja dari rumah diwajibkan tidak keluar dari rumah dan tetap menyelesaikan pekerjaan dengan memanfaatkan teknologi informasi.

"Sementara untuk memastikan tetap berfungsinya layanan industri jasa keuangan, pegawai OJK yang masuk kantor diminta tetap menjaga kesehatan, menghindari keramaian, dan diperpendek jam kerjanya," katanya, Selasa (17/3/2020).

Pada hari biasa, para pegawai OJK bekerja dari pukul 07.10 hingga 16.45 WIB. Setelah diperpendek menjadi 07.40 sampai 15.45 WIB.

OJK pun berharap dapat berkontribusi aktif untuk mendukung arahan Presiden Joko Widodo dalam mengendalikan persebaran virus corona atau covid-19.

Sebelumnya, pihak regulator telah meminta kepada seluruh lembaga di industri jasa keuangan untuk melakukan penyesuaian operasional untuk meminimalkan interaksi antar orang.

Kendati demikian, penyesuaian operasional ini diharapkan tidak mengganggu pelayanan jasa keuangan kepada masyarakat.

Pengaturan mengenai alternatif bekerja dari rumah diserahkan kepada masing-masing lembaga jasa keuangan, self regulatory organization di Pasar Modal, dan Lembaga Penunjang Profesi di Industri Jasa Keuangan.

Selain itu, lembaga jasa keuangan juga diminta meningkatkan kebersihan lingkungan kerja dan sarana pelayanan publik seperti ATM, loket bank dan lain sebagainya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper