Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Penangguhan Angsuran Kredit Ojol dan Mobil Taksi Online, OJK Bungkam?

Untuk meringankan masyarakat yang memiliki cicilan ke perbankan, pemerintah berencana memberikan relaksasi di tengah pandemi global.
Karyawan beraktivitas di kantor Adira Finance di Jakarta. Bisnis/Endang Muchtar
Karyawan beraktivitas di kantor Adira Finance di Jakarta. Bisnis/Endang Muchtar

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo yang akrab disapa Jokowi akan memberikan relaksasi kredit kepada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah, termasuk pelaku ojek dan taksi online, berupa penangguhan angsuran kredit selama satu tahun kedepan.

Meski demikian, sampai saat ini belum ada rincian serta aturan turunan tentang bagaimana penerapan dari kebijakan tersebut.

Kepala Departemen Pengawasan IKNB OJK Bambang W. Budiawan menyatakan penjelasan terkait hal itu, kini dipegang secara terpusat oleh bagian humas otoritas.

"Maaf untuk sementara ini, [penjelasan tentang relaksasi] disentralisir oleh Humas OJK," ujarnya kepada Bisnis, Rabu (25/3/2020).

Sebelumnya Presiden telah mengantongi kesepakatan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk memberikan relaksasi kredit kepada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah. Debitur dengan nilai pembiayaan kurang dari Rp10 miliar untuk tujuan usaha akan diberikan penurunan bunga dan penundaan cicilan sampai satu tahun.

“Baik itu kredit yang diberikan perbankan maupun industri keuangan non bank, asalkan gunakan untuk usaha,” kata Jokowi, Selasa (24/3/2020).

Relaksasi ini juga berlaku bagi para driver online, baik motor ataupun mobil, serta para nelayan. “Karena itu tukang ojek, kepada supir taksi yang sedang kredit kendaraan bermotor, kredit mobil, nelayan yang sedang kredit perahu tidak perlu khawatir. Pembayaran bunga dan angsuran diberikan kelonggaran satu tahun,” janji Jokowi.

Mengikuti relaksasi itu, pihak perbankan maupun industri keuangan nonbank dilarang mengejar angsuran. Terlebih lagi sampai menggunakan jasa penagihan atau debt collector. “Itu dilarang dan saya minta kepolisian mencatat hal ini,” kata Presiden.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arif Gunawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper