Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Rilis Tata Cara Pengajuan Relaksasi Kredit Bank

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan tata cara untuk mendapatkan relaksasi atau keringanan untuk membayar cicilan bank atau leasing bagi debitur yang terdampak Covid-19.
Multifinance/Istimewa
Multifinance/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan relaksasi kredit atau keringanan bayar cicilan untuk menjaga kondisi perekonomian di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19.

Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot menjelaskan bahwa keringanan bayar akan diberikan kepada debitur yang kondisi perekonomiannya terdampak oleh Covid-19. Dia mencontohkan pedagang yang pendapatannya berkurang bisa mengajukan relaksasi tersebut.

Sekar menjabarkan tata cara pengajuan keringanan bayar tersebut. Dia menuturkan bahwa debitur tidak perlu datang ke bank atau perusahaan pembiayaan (leasing) untuk meminta relaksasi.

Menurutnya, debitur cukup menunggu atau mengikuti pengumuman yang disampaikan perusahaan bersangkutan melalui situs dan atau call center resminya.

Dia pun menjelaskan bahwa keringanan bayar cicilan akan diprioritaskan bagi sejumlah debitur dengan persyaratan tertentu. Pertama, adalah debitur yang terdampak oleh virus corona dengan nilai kredit atau leasing di bawah Rp10 miliar, antara lain pekerja informal, berpenghasilan harian, dan UMKM.

"Keringanan dapat diberikan dalam periode waktu maksimum 1 tahun dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok atau bunga, perpanjangan waktu atau hal lain yang ditetapkan oleh bank atau leasing," ujar Sekar dalam keterangan resmi, Sabtu (28/3/2020).

Menurutnya, debitur juga perlu melakukan pengajuan kepada bank atau leasing dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi perusahaan yang bersangkutan. Lalu, jika dilakukan secara kolektif seperti melalui perusahaan, maka direksi wajib memvalidasi data yang diberikan kepada bank atau leasing.

Sekar menjelaskan bahwa debitur yang tidak termasuk dalam persyaratan-persyaratan di atas, maka pihak bank atau leasing memiliki kebijakan keringanan tersendiri. Debitur dapat menghubungi pihak perusahaan tanpa harus tatap muka, atau melalui sarana komunikasi lainnya.

"Debitur agar selalu mengikuti informasi resmi dari bank atau leasing, tidak mudah percaya dengan informasi yang bersifat hoax, termasuk melaporkan kepada bank atau leasing jika ada pihak debt collector yang melakukan teror atau tidak sesuai ketentuan," ujar Sekar.

Adapun, jika terdapat hal-hal yang tidak diinginkan, debitur dapat melaporkannya ke OJK melalui sambungan telepon 157, pesan WhatsApp ke 081157157157, atau email ke [email protected]. Ketika menyampaikan laporan, debitur perlu menyebutkan nama lengkap, perusahaan bank atau leasing, dan kendala yang sedang dihadapi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper