Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penjelasan BP Jamsostek Mengenai Santunan Tenaga Medis yang Wafat

BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek menyebutkan sebagian besat tenaga medis yang wafat akibat terifeksi virus corona karena bekerja di area merah bukan pekerja yang eligible menjadi peserta.
Petugas kesehatan memeriksa alat kesehatan di ruang IGD Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3/2020). Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran itu siap digunakan untuk menangani 3.000 pasien. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Pool
Petugas kesehatan memeriksa alat kesehatan di ruang IGD Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3/2020). Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran itu siap digunakan untuk menangani 3.000 pasien. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Pool

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek memastikan belum ada membayarkan santunan bagi dokter, perawat, serta tenaga kesehatan yang meninggal akibat terinfeksi virus corona saat mengobati bekerja mengobati pasien.

Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja menjelaskan tidak ada pembayaran santunan bagi petugas medis ini karena tidak terdaftar dalam program yang dijalankan badan.

"Sampai dengan saat ini belum ada pembayaran santunan bagi petugas medis yang meninggal akibat menangani corona, karena sebagian besar bukan merupakan peserta BP Jamsostek," ujarnya kepada Bisnis, Minggu (29/3/2020).

Menurutnya, berdasarkan aturan semua pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek akan mendapatkan perlindungan dan manfaat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Realitas saat ini belum semua dokter dan perawat menjadi peserta BP Jamsostek. "Padahal setiap pekerja tersebut berhak untuk mendapatkan perlindungan dasar dalam bekerja, terutama terhadap risiko kecelakaan kerja atau kematia," ulasnya..

Sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam PP Nomor 44 Tahun 2015, Perpres 7/2019, dan Permenkes Nomor 56/2016, Utoh menjelaskan tenaga medis atau paramedis yang berhak atas klaim dari BP Jamsostek adalah petugas yang merawat pasien Covid-19. Peserta berhak mendapatkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) atas kasus penyakit akibat kerja, karena tenaga medis tersebut yang melakukan kontak langsung dengan pasien Covid-19.

"Untuk para tenaga medis peserta BP Jamsostek yang menjadi korban meninggal dan masuk dalam kategori penerima manfaat jaminan kecelakaan kerja ini, akan menerima manfaat sebesar 48 kali upah," ujarnya.

Sebelumnya Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pada Selasa (24/3/2020) menyatakan ada lima dokter anggotanya yang meninggal akibat terinfeksi virus corona. Sementara pemerintah provinsi DKI Jakarta mengumumkan hingga Sabtu, (28/3/2020) terdapat 61 tenaga medis yang terifeksi virus corona. 

Adapun sampai hari ini, Minggu (29/3/2020), jumlah pasien positif covid-19 di Indonesia sudah mencapai 1.285 orang, jumlah pasien sembuh 64 orang, dan pasien meninggal sebanyak 114 orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arif Gunawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper