Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mandiri Utama Finance Beri Keringanan Cicilan untuk Driver Ojek & Taksi Online

Relaksasi hanya diberikan kepada driver ojek dan taksi online dengan melihat sesuai okupasi di aplikasi ke Mandiri Utama Finance.
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Mayestik, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Mayestik, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — PT Mandiri Utama Finance atau MUF menyatakan akan memberikan relaksasi kredit atau keringanan bayar cicilan bagi debitur yang berprofesi sebagai pengemudi ojek atau taksi online.

Presiden Direktur MUF Stanley Setia Atmadja menjelaskan bahwa pihaknya membuat kebijakan tersebut sesuai dengan arahan dari pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, relaksasi itu pun selaras dengan kebijakan Bank Mandiri (Persero) Tbk. sebagai induk usahanya.

Stanley menjelaskan bahwa keringanan bayar cicilan tersebut dapat dilakukan para debitur mulai Maret 2020. Namun, dia belum menjabarkan sampai kapan kebijakan relaksasi tersebut akan diterapkan oleh MUF.

"Relaksasi hanya diberikan kepada driver ojek dan taksi online dengan melihat sesuai okupasi di aplikasi ke MUF. Jadi, hanya untuk golongan itu saja," ujar Stanley kepada Bisnis, Senin (30/3/2020).

Dia menjelaskan bahwa saat ini MUF sedang melakukan proses pendataan debitur yang bisa mendapatkan keringanan bayar kredit. Perseroan melakukan pendataan sesuai dengan okupansi aplikasi kredit para debitur dengan profesi pengemudi transportasi online.

Menurut Stanley, bentuk keringanan bayar cicilan kredit akan ditentukan berdasarkan profil masing-masing debitur. Keringanan tersebut di antaranya dapat berupa perpanjangan masa kredit agar cicilan menjadi ringan.

Sebelumnya, Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menjelaskan bahwa pemerintah akan memberikan relaksasi kredit, khususnya bagi debitur-debitur produktif. Kebijakan itu diluncurkan untuk mencegah semakin dalamnya dampak perekonomian bagi akibat penyebaran virus corona.

"Kerangka kebijakannya restrukturisasi, teknisnya sedang finalisasi. Mekanisme penerapanya masing-masing perusahaan akan mempunyai kebijakan, ada asesmen terlebih dahulu, mereka akan melihat kemampuan mengangsur debiturnya juga berbeda-beda [dari setiap perusahaan]," ujar Sekar kepada Bisnis, Rabu (23/5/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper