Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK: Jangan Sampai Ada Moral Hazard dalam Program Antisipasi Dampak Covid-19

Otoritas Jasa Keuangan mengingatkan agar jangan sampai ada moral hazard atau kepentingan pribadi yang merugikan pihak lain dalam penerapan program antisipasi dampak COVID-19 oleh pemerintah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani (ketiga kiri) bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kiri), Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (kiri), Ketua OJK Wimboh Santoso (kedua kanan), dan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto (kanan) memberikan keterangan terkait Stimulus Kedua Penanganan Dampak Covid-19 di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3/2020)./ANTARA FOTO-Muhammad Adimaja
Menteri Keuangan Sri Mulyani (ketiga kiri) bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kiri), Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita (kiri), Ketua OJK Wimboh Santoso (kedua kanan), dan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto (kanan) memberikan keterangan terkait Stimulus Kedua Penanganan Dampak Covid-19 di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3/2020)./ANTARA FOTO-Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan mengingatkan agar jangan sampai ada moral hazzard atau kepentingan pribadi dalam penerapan program antisipasi dampak COVID-19 oleh pemerintah.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan pihaknya akan memonitor jalannya program antisipasi dampak COVID-19 setiap hari.

"Kami tiap hari akan monitor kondisinya, jangan sampai ada moral hazard, jangan sampai ada kepentingan pribadi dalam momen kondisi seperti ini," ujarnya dalam paparan live KSSK, Rabu (1/4/2020).

Sebelumnya OJK telah menerbitkan kebijakan relaksasi atau penangguhan kredit bagi para peminjam atau debitur.

"Industri pembiayaan bahwa sementara ini sampai 1 tahun kredit-kredit UMKM, KUR, ojek online dan termasuk sektor informl lainnya ini bisa ditangguhkan penagihannya bahkan bisa diberikan keringanan pembayaran pokok dan bunga, karena faktanya usaha mereka gak ada pendapatan lagi [dampak covid-19]," ujar Wimboh.

Skema yang diterapkan OJK untuk memberikan keringanan kredit ini adalah restrukturisasi, dan untuk penilaiannya di otoritas akan dianggap lancar.

Ada dua kepentingan yang diakomodir OJK dalam program penangguhan kredit ini, yang pertama adalah tidak memberatkan kepada para peminjam atau debitur yang tidak lagi memiliki pendapatan akibat terdampak covid-19. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi mereka, sambil menunggu usahanya kembali pulih dengan waktu maksimal 1 tahun.

Kemudian yang kedua, bagi nasabah yang memiliki kemampuan bayar entah mendapatkan dana dari pinjaman keluarga atau induk usaha, OJK akan menggunakan penilaian kolektabilitas hanya pada 1 pilar yaitu ketepatan waktu membayar, dan masuk kategori lancar, sehingga tidak seperti kondisi normal yang harus memerhatikan sebanyak 3 pilar.

"Dengan kebijakan itu, bank dan lembaga pembiayaan tidak perlu membuat cadangan provisi, sehingga tidak memberatkan industri keuangan dari segi modal karena akan langsung masuk kategori lancar, sedangkan di kondisi normal ini tidak bisa, jadi peminjam dan pemberi pinjaman dapat insentif," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arif Gunawan
Editor : Ropesta Sitorus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper