Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Antisipasi Dampak Corona, LPS Bisa Dapat Pendanaan dari Pemerintah & Investor

Kecukupan dana penting bagi LPS terkait fungsinya dalam melakukan penyelamatan atau menutup bank yang bermasalah.
Karyawan beraktivitas di dekat logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Selasa (23/4/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam
Karyawan beraktivitas di dekat logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Selasa (23/4/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memperjelas sumber pendanaan melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020.

Perppu tersebut drilis oleh pemerintah sehubungan dengan penyebaran virus corona (Covid-19).

Adapun, dalam pasal 24 Ayat (1) Perppu Nomor 1 Tahun 2020, disebutkan untuk mendukung pelaksanaan kewenangan KSSK dalam rangka penanganan stabilitas sistem keuangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (1), pemerintah diberikan kewenangan untuk memberikan pinjaman kepada lembaga penjaminan simpanan.

Ayat (2) menyebutkan ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian pinjaman oleh pemerintah kepada lembaga penjamin simpanan sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan pihaknya memang memiliki kewenangan dalam mencari dana. Kecukupan dana penting bagi LPS terkait fungsinya dalam melakukan penyelamatan atau menutup bank yang bermasalah.

Saat ini, dana yang dimiliki LPS senilai Rp128 triliun dengan dana yang siap digunakan senilai Rp120 triliun. Jumlah tersebut terhitung cukup, apabila digunakan untuk mengantisipasi BPR maupun bank beraset kecil yang tutup.

Menurutnya, dana LPS dapat bersumber dari premi yang dikeluarkan bank. Setiap tahun, bank membayar 0,2 persen dari rata-rata simpanan yang dimiliki.

Selain itu, LPS juga dapat memperoleh dana dari menangani bank yang gagal maupun dari pemerintah jika modal di bawah Rp4 triliun.

LPS sebenarnya juga dapat memperoleh dana dari pihak lain. Aturan tersebut sudah sebenarnya tertuang dalam undang undang LPS.

Sumber dana tersebut dapat melalui surat utang uang dijual ke investor maupun dari pemerintah.

"Kami ingin perjelas dalam Perppu, bisa keluarkan surat utang dan dijual ke para investor yang mau dengan mekanisme pasar. Kedua bisa dapat utang dari pemerintah atau secara tidak langsung pemerintah terbitkan SBN dan dijual ke Bank Indonesia dan diserahkan ke LPS," katanya, Rabu (1/4/2020).

Menurutnya, untuk meningkatkan efektivitas penanganan bank bermasalah, LPS akan berkordinasi dengan OJK. LPS akan memberi opsi terbaik ke masyarakat maupun kreditur.

Dalam Perppu, LPS juga diberikan kewenangan untuk tidak menggunakan prinsip penyelamatan likuidasi dalam biaya terendah. Perppu memberikan kewenangan untuk melihat aspek lain, misalnya bagaimana mendukung atau tidak proses pemulihan ekonomi.

"LPS yang cukup dana akan mampu mentemtramkan masyarakat dan kreditur bisa cepat menangani tagihan dan kami berharap tidak terjadi. Kalau terjadi LPS harus cepat pulihkan fungsi intermediasi," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper