Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK: Nasabah Korporasi Silakan Top Up Kredit, Asal ...

Debitur kakap yang membutuhkan dana untuk menutup biaya operasional dan karyawan dapat melakukan top up kredit bank.
Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso memberikan kata sambutan pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2019 dan Arahan Presiden RI di Jakarta, Jumat (11/1/2019). Bisnis/Nurul Hidayat
Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso memberikan kata sambutan pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2019 dan Arahan Presiden RI di Jakarta, Jumat (11/1/2019). Bisnis/Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan tetap menyalurkan kredit, khususnya kepada nasabah korporasi yang terdampak virus corona (covid-19), baik langsung maupun tidak langsung.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan bagi debitur kakap yang membutuhkan dana untuk menutup biaya operasional dan karyawan dapat melakukan top up kredit.

"Untuk kredit besar silahkan mau top up, yg penting jangan ada moral hazard," katanya, Senin (6/4/2020).

Wimboh menuturkan saat ini pandemi covid-19 telah mempengaruhi seluruh sektor, tidak hanya sektor pariwisata, transportasi, dan restoran. Kondisi ini juga menyebabkan arus kas perusahaan menjadi terganggu.

Perbankan diminta tetap selektif menyalurkan kredit tersebut. Imbuhnya, perbankan yang paling tahu kondisi debitur, sehingga jangan sampai terjadi moral hazard.

Pasalnya, dalam kondisi pandemi saat ini, industri perbankan pun ikut terdampak. Jika ada nasabah gagal bayar, maka cashflow bank pun akan ikut terganggu dan akan menguras modal.

Sebelumnya, Wimboh menyampaikan restrukturisasi juga dapat dilakukan kepada nasabah besar, dengan pinjaman di atas Rp10 miliar. Namun, skema restrukturisasi tersebut tetap dikembalikan kepada masing-masing bank.

Adapun, OJK telah mengeluarkan aturan relaksasi untuk memberikan keringanan kepada nasabah yang terdampak covid-19 dengan ketentuan pinjaman di bawah Rp10 miliar, kepada debitur UMKM dan non-UMKM.

Skema restrukturisasi di antaranya dapat dilakukan pengangguhan pokok cicilan, penangguhan bunga, serta potongan bunga. Jangka waktu yang diberikan hingga 1 tahun, tergantung dari profil masing-masing nasabah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper