Membaca Lengkap Putusan MA, Episode Baru Iuran BPJS Kesehatan

Putusan Mahkamah Agung No.7 P/HUM/2020 per tanggal 31 Maret 2020 menyebutkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan batal. Namun lebih dari itu, putusan juga menjelaskan beragam permasalahan mendasar yang tidak boleh dibebankan ke masyarakat.

Bisnis.com, JAKARTA.com – Mahkamah Agung mengunggah Putusan No.7 P/HUM/2020 bertanggal 31 Maret 2020 dalam laman resmi lembaga. Putusan ini merupakan dasar hukum batalnya kenaikan iuran bagi peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Setelah putusan diunggah maka pemerintah memiliki waktu 90 hari untuk membuat peraturan baru atau keputusan MA berlaku pada hari ke-91.

Berdasarkan petikan hukum itu, Mahkamah Agung menyebutkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan merupakan Aturan turunan dari Undang-undang Dasar 1945 Pasal 28H ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3).

Konten Premium Terbaru