Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Per 31 Maret 2020, Perusahaan Leasing Terima 11.235 Permohonan Keringanan Utang

Hingga kini sudah tercatat sebanyak 138 perusahaan pembiayaan melapor kepada OJK bahwa siap melakukan program restrukturisasi pinjaman.
Pengunjung melintasi deretan mobil bekas yang dijual di Jakarta, Selasa (3/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pengunjung melintasi deretan mobil bekas yang dijual di Jakarta, Selasa (3/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA -- Hingga akhir Maret 2020 lebih dari 10.000 permohonan keringanan kredit telah diterima oleh perusahaan pembiayaan atau multifinance.

Riswinandi, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan, mengatakan hingga kini sudah tercatat sebanyak 138 perusahaan pembiayaan melapor kepada OJK bahwa siap melakukan program restrukturisasi pinjaman.

Jika dirinci, sebanyak 99 perusahaan telah memiliki kebijakan restrukturisasi, 79 perusahaan sudah mengumumkan restrukturisasi kepada debitur, dan 14 perusahaan telah menerima pengajuan restrukturisasi.

"Terkait dengan jumlah pengajuan, sampai 31 Maret terdapat 11.235 permohonan. Dari jumlah ini, sebanyak 10.206 debitur sudah mendapatkan konfirmasi restrukturisasi," paparnya dalam live streaming rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Selasa (7/4/2020).

Riswandi menyebutkan perusahaan-perusahaan yang telah siap melakukan restrukturisasi pembiayaan juga menyiapkan prosedur intenal, infrastruktur, dan sarana website agar para debitur tidak perlu datang ke kantor.

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh menjelaskan pada pekan lalu pihaknya telah memanggil perusahaan yang mempekerjakan pengemudi online, seperti Gojek dan Grab untuk memberikan data pengemudi serta data kendaraannya yang mencakup nomor mesin dan nomor rangka.

Langkah itu pun turut dilakukan kepada perusahaan rental kendaraan yang mempekerjakan pengemudinya, yang meminjam melalui perusahaan pembiayaan. Menurutnya, hal tersebut bertujuan untuk mempermudah pelaksanaan keringanan cicilan kredit.

"OJK meminta bekerja sama dengan perusahaan ini untuk memudahkan pengajuan keringanan dilakukan secara kolektif oleh perusahaan dimaksud," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper