Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Operasi Moneter Tanggulangi COVID-19, DPR Minta Bos BI Lapor

Selain meminta pelaporan yang teratur, Komisi XI juga mengingatkan pimpinan Bank Indonesiadalam operasi moneternya melakukan prinsip tata kelola yang baik, transparan, akuntabel dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) berbincang dengan Gubernur BI Perry Warjiyo (tengah) dan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso (kanan) sesuai bertemu dengan Presiden Joko Widodo terkait penanganan dampak virus corona terhadap sektor ekonomi Indonesia di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/3/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) berbincang dengan Gubernur BI Perry Warjiyo (tengah) dan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso (kanan) sesuai bertemu dengan Presiden Joko Widodo terkait penanganan dampak virus corona terhadap sektor ekonomi Indonesia di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/3/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi XI DPR RI meminta Bank Indonesia (BI) melakukan pelaporan secara reguler atas operasi monter yang dilakukan di pasar uang sebagai upaya mengatasi dampak virus corona atau COVID-19.

Ketua Komisi XI DPR RI, Dito Ganinduto dalam kesimpulan rapat menyebutkan legislatif mendukung langkah BI untuk menstabilkan nilai tukar tupiah. Termasuk kebijakan bidang makroprudensial dan sitem pembayaran.

“Dilaporkan dan dibahas secara reguler dengan komisi XI DPR RI,” ulas Dito dalam pembacaan kesimpulan rapat kerja dengan Bank Indonesia, Rabu (8/4/2020).

Selain meminta pelaporan yang teratur, Komisi XI juga mengingatkan pimpinan Bank Indonesia dalam operasi moneternya melakukan prinsip tata kelola yang baik, transparan, akuntabel dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Selain itu, DPR meminta Bank Indonesia menyusun peraturan pelaksana, serta syarat dan ketentuan dalam pelaksanaan kewenangan sebagai lender of the last resort.

“Bank Indonesia akan segera menyusun peraturan pelaksana, syarat dan ketentuan dalam melaksanakan kewenangannya mengantisipasi dan mitigasi krisis perekonomian nasional dan sistem keuangan,” ulas kesimpulan rapat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper