Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ajukan Keringanan Kredit, Ojol & Taksol Akui Masih Ditagih Debt Collector

Sebelumnya, OJK menyatakan masih terdapat distorsi dari pelaksanaan kebijakan keringanan cicilan kredit di lapangan. 
Warga mengorder ojek online di Jakarta./Bisnis-Abdurahman
Warga mengorder ojek online di Jakarta./Bisnis-Abdurahman

Bisnis.com, JAKARTA -- Pelaku usaha bidang jasa ojek online (ojol) dan taksi online (taksol) mengakui saat ini masih ditagih pembayaran angsuran, meskipun telah mengajukan keringanan kredit kepada leasing.

Ketua Presidium Gabungan Transportasi Roda Dua (Garda) Indonesia Igun Wicaksono menyatakan memang masih ada penagihan oleh debt collector kepada para ojol.

"Masih ada, walaupun ojol sedang mengajukan keringanan kredit," ujarnya kepada Bisnis, Rabu (8/4/2020).

Dia mengaku awalnya ojol menyambut baik kebijakan Presiden Joko Widodo yang meminta perusahaan pembiayaan kendaraan bermotor untuk melakukan relaksasi kredit kendaraan bermotor, khususnya pelaku ojol dan taksol.

Namun, kemudian Igun menilai setelah terbitnya ketentuan dari OJK untuk persyaratan relaksasi kredit tersebut, banyak proses birokrasi persyaratan yang harus dipenuhi nasabah.

Pernyataan senada juga disampaikan Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO) Wiwit Sudarsono.

"Masih ditagih debt collector, padahal saat ini kami dari taksi online mengalami penurunan pendapatan 70 persen sampai 80 persen sejak diumumkannya kebijakan work from home oleh pemerintah," ujarnya.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa masih terdapat distorsi dari pelaksanaan kebijakan keringanan cicilan kredit di lapangan. 

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan terdapat sejumlah kesimpang siuran pemahaman kebijakan itu di masyarakat setelah pemerintah menyampaikan kebijakan relaksasi keringanan cicilan kredit.

Dia mencontohkan di lapangan terdapat pengemudi ojek online yang melakukan pinjaman atau kredit bukan kepada lembaga jasa keuangan, melainkan kepada lembaga informal. Hal tersebut membuat sang pengemudi tidak bisa memperoleh keringanan cicilan kredit.

"Ada distorsi di lapangan. Nanti kami ini carikan solusinya bagaimana, tetapi intinya sementara, penarikan kendaraan oleh debt collector dihindari," ujar Wimboh dalam rapat OJK bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (7/4/2020).

Selain itu, masih terdapat pula petugas perusahaan pembiayaan dan debt collector yang menyatakan belum mendapatkan arahan dari kantor pusat, sehingga mereka tetap melaksanakan pemungutan cicilan dan penarikan kendaraan seperti biasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arif Gunawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper