Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pastikan Kebijakan Tepat Sasaran, OJK: Leasing Masih Proses Verifikasi Data

Proses verifikasi data-data di lapangan masih berjalan untuk memastikan keringanan kredit itu tepat sasaran.
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam
Karyawan berada di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan saat ini perusahaan pembiayaan masih dalam tahap verifikasi data lapangan sebelum menerapkan keringanan kredit bagi nasabah terdampak virus corona (Covid-19).

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W. Budiawan menjelaskan setiap perusahaan pembiayaan atau leasing akan melakukan verifikasi lapangan, agar penerima program keringanan kredit dari pemerintah menjadi tepat sasaran.

"Proses verifikasi data-data di lapangan masih berjalan untuk memastikan keringanan kredit itu tepat sasaran," ujarnya kepada Bisnis, Rabu (15/4/2020).

Sejumlah upaya verifikasi yang dilakukan leasing misalnya mendata setiap debitur atau nasabah, apakah kendaraan yang dibiayai itu memang digunakan sebagai kendaraan taksi online, baik dioperasikan secara pribadi atau anggota keluarga lainnya, atau disewakan kepada pihak lain sebagai mobil rental.

Kemudian leasing juga menanyakan mengapa kendaraan yang telah dibiayai perusahaan itu dikaryakan sebagai taksi online. "Apakah memang karena faktor pemutusan hubungan kerja atau hanya sebagai tambahan pendapatan," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan bahwa masih terdapat distorsi di masyarakat setelah pemerintah menyampaikan kebijakan relaksasi keringanan cicilan kredit. Terdapat sejumlah kesimpang siuran pemahaman kebijakan itu.

Dia mencontohkan bahwa di lapangan terdapat pengemudi ojek online yang melakukan pinjaman atau kredit bukan kepada lembaga jasa keuangan, melainkan kepada lembaga informal. Hal tersebut membuat sang pengemudi tidak bisa memperoleh keringanan cicilan kredit.

"Ada distorsi di lapangan. Nanti kami ini carikan solusinya bagaimana, tapi intinya sementara, penarikan kendaraan dihindari, oleh debt collector dihindari," ujar Wimboh dalam rapat OJK bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (7/4/2020).

Selain itu, masih terdapat pula petugas perusahaan pembiayaan dan debt collector yang menyatakan belum mendapatkan arahan dari kantor pusat, sehingga mereka tetap melaksanakan pemungutan cicilan dan penarikan kendaraan seperti biasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arif Gunawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper