Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Sebut Penagihan Debt Collector Mulai Berkurang

Sebelumnya, OJK meminta supaya penagihan oleh debt collector dihentikan sementara di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
Pengunjung gerai Slik menunggu panggilan petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (5/2/2020). Bisnis/Abdurachman
Pengunjung gerai Slik menunggu panggilan petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (5/2/2020). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklaim saat ini penagihan angsuran yang menunggak oleh debt collector kepada debitur sudah berkurang dari sebelumnya.

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W. Budiawan menjelaskan tiap debitur memang sudah diingatkan secara terjadwal untuk membayar angsuran agar tepat waktu.

"Debitur itu H-10, H-7, H-5, sudah diingatkan oleh mereka [debt collector]. Kalo debitur sistem potong gaji mungkin mereka enggak terlalu nguber-nguber. [Tapi] kalau yg harus diingatkan?" ujarnya kepada Bisnis, Kamis (16/4/2020).

Bambang menjelaskan para debt collector ini bekerja dengan gaji kecil atau nilainya rendah, tetapi insentif yang didapat akan besar sesuai dengan target collection yang harus diselesaikan.

Oleh karena itu untuk beberapa kasus masih adanya penagihan oleh debt collector, Bambang mengaku dapat memahami situasi yang terjadi.

"Sepemahaman saya kasus-kasus penagihan [debt collector] secara fisik sudah jauh berkurang. [Kalau ada penagihan] sampaikan ke saya saja bukti-buktinya. Siapa nama dan tenaga collection dari perusahaan pembiayaan mana. Nanti saya follow up," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan bahwa masih terdapat distorsi di masyarakat setelah pemerintah menyampaikan kebijakan relaksasi keringanan cicilan kredit. Terdapat sejumlah kesimpang siuran pemahaman kebijakan itu.

Dia mencontohkan bahwa di lapangan terdapat pengemudi ojek online yang melakukan pinjaman atau kredit bukan kepada lembaga jasa keuangan, melainkan kepada lembaga informal. Hal tersebut membuat sang pengemudi tidak bisa memperoleh keringanan cicilan kredit.

"Ada distorsi di lapangan. Nanti kami ini carikan solusinya bagaimana, tetapi intinya sementara, penarikan kendaraan dihindari, oleh debt collector dihindari," ujar Wimboh dalam rapat OJK bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (7/4/2020).

Selain itu, masih terdapat pula petugas perusahaan pembiayaan dan debt collector yang menyatakan belum mendapatkan arahan dari kantor pusat, sehingga mereka tetap melaksanakan pemungutan cicilan dan penarikan kendaraan seperti biasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arif Gunawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper