Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPA Bumiputera Ajukan Judicial Review UU Perasuransian, Ini Alasannya

Selain itu, BPA pun menilai bahwa kebijakan pemerintah yang melarang anggota RUA merangkap angota atau pengurus partai politik, calon atau anggota legislatif, calon kepala atau wakil kepala daerah, dan kepala atau wakil kepala daerah tidak sesuai dengan AD Bumiputera.
Karyawan melayani nasabah di kantor cabang PT Asuransi Jiwa Bumiputera, di Jakarta, Selasa (7/11/2017)./JIBI-Endang Muchtar
Karyawan melayani nasabah di kantor cabang PT Asuransi Jiwa Bumiputera, di Jakarta, Selasa (7/11/2017)./JIBI-Endang Muchtar

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Perwakilan Anggota atau BPA Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera 1912 mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Perasuransian yang berkaitan dengan aturan asuransi berbentuk usaha bersama.

Judicial review tersebut diajukan oleh delapan orang anggota BPA melalui advokat kantor Zul Armain Aziz & Associates kepada Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (15/4/2020). Kedelapan pemohon tersebut merupakan anggota BPA dari berbagai wilayah di Indonesia, termasuk Ketua BPA Nurhasanah.

Pemohon mengajukan pengujian Pasal 6 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, khususnya soal ketentuan lebih lanjut mengenai badan hukum usaha bersama. Pemohon meminta pembatalan karena UU Perasuransian tersebut mengatur badan hukum usaha bersama dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Berdasarkan dokumen yang diperoleh Bisnis, pemohon menilai poin UU Perasuransian tersebut bertentangan dengan Putusan MK Nomor 32/PPU-IX/2013 tentang Pengujian UU 2/1992 tentang Usaha Perasuransian. UU 2/1992 tersebut mengatur bahwa regulasi terkait bentuk usaha bersama diatur lebih lanjut oleh UU, paling lambat dua tahun enam bulan sejak putusan MK diucapkan pada 3 April 2014.

“Keberadaan Putusan MK Nomor 32/PPU-IX/2013 ternyata tidak segera ditindaklanjuti oleh pembentuk UU, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat [DPR] dan Presiden. Malah pada 17 Oktober 2014, pembentuk UU ketika mengundangkan UU 40/2014 mengubah bentuk peraturan mengenai bentuk usaha bersama dari diatur lebih lanjut dengan UU menjadi diatur dalam PP,” demikian dikutip Bisnis dari salinan surat permohonan, Senin (20/4/2020).

Pemohon menilai bahwa substansi PP 87/2019 tentang Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama bertolak belakang dengan isi Anggaran Dasar (AD) Bumiputera. Beberapa poin di antaranya adalah penggantian istilah BPA menjadi Rapat Umum Anggota (RUA).

Selain itu, BPA pun menilai bahwa kebijakan pemerintah yang melarang anggota RUA merangkap angota atau pengurus partai politik, calon atau anggota legislatif, calon kepala atau wakil kepala daerah, dan kepala atau wakil kepala daerah tidak sesuai dengan AD Bumiputera.

“Ini akan mengubah total apa yang selama ini terjadi, para Anggota BPA Bumiputera diisi oleh anggota atau pengurus partai atau anggota legislatif,” tertulis dalam surat tersebut.

Selain itu, pemohon pun menilai bahwa PP 87/2019 mengatur tata cara penunjukan atau pemilihan direksi dan komisaris, syarat, tugas, serta tanggung jawabnya. Menurut pemohon, aturan tersebut mirip dengan sistem asuransi berbentuk perseroan terbatas (PT), terlebih di dalam Pasal 99 PP tersebut Bumiputera dapat melakukan perubahan bentuk menjadi PT atau koperasi.

Para pemohon pun meminta agar majelis hakim konstitusi untuk mengabulkan permohonannya, menyatakan bahwa frasa "diatur dalam PP" dalam Pasal 6 Ayat (3) UU 40/2014 bertentangan dengan UUD  1945, menyatakan bahwa frasa "diatur dalam PP" dalam Pasal 6 Ayat (3) UU 40/2014 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dan memerintahkan pemuatan putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Bisnis telah mencoba menghubungi Nurhasanah yang merupakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung untuk meminta tanggapan terkait judicial review tersebut. Namun, hingga berita ini ditulis, dia belum merespon pesan yang Bisnis kirimkan pada Minggu (19/4/2020) dan Senin (20/4/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper