Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AFPI: Tingkat NPL Fintech Pembiayaan Masih Sehat Selama Corona

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengungkapkan tingkat kredit bermasalah di industri teknologi finansial atau financial technology bidang pembiayaan (fintech lending) masih tergolong sehat di tengah pandemi Covid-19.
Pengunjung menghadiri acara FinTech for Capital Market Expo 2019 di gedung Bursa Efek Indonesia di Jakarta, Rabu (19/6/2019)./Bisnis-Felix Jody Kinarwan
Pengunjung menghadiri acara FinTech for Capital Market Expo 2019 di gedung Bursa Efek Indonesia di Jakarta, Rabu (19/6/2019)./Bisnis-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengungkapkan tingkat kredit bermasalah di industri teknologi finansial atau financial technology bidang pembiayaan (fintech lending) masih tergolong sehat di tengah pandemi Covid-19.

“Untuk tingkat kredit bermasalah atau atau nonperforming loan (NPL) belum terlihat (meningkat). Dari hasi survei tersebut, mayoritas anggota AFPI menyatakan Tingkat Keberhasilan Bayar 90 Hari (TKB90) tercatat stabil,” ujar Ketua Harian AFPI Kuseryansyah dalam diskusi daring atau online di Jakarta, Senin (20/4/2020).

Dia menjelaskan bahwa hingga Februari 2020, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat TKB90 yang menjadi tolak ukur industri fintech berada di angka 96,08 persen atau NPL 3,92 persen. Angka tersebut masih tergolong sehat untuk industri ini.

“Covid-19 sedikit banyak berpengaruh terhadap rencana bisnis perusahaan, termasuk target seluruh anggota penyelenggara Fintech peer to peer lending (P2PL). Pandemi Covid-19 juga dikhawatirkan membuat risiko kegagalan pembayaran pinjaman berpotensi meningkat, sehingga akan semakin memperketat mitigasi risiko atas pengajuan pinjaman-pinjaman baru,” kata Kuseryansyah.

Dia menyampaikan bahwa hal tersebut tentunya sangat dipertimbangkan oleh pihak pemberi pinjaman di masing-masing penyelenggara fintech lending.

Selain itu Ketua Harian AFPI itu juga menambahkan bahwa AFPI akan terus menjaga perannya untuk memperluas jangkauan pembiayaan bagi masyarakat di Indonesia. Perlu dipahami bila pendapatan pada industri fintech lending adalah berasal dari fee atas transaksi pinjam meminjam, sementara pendapatan bunga (dan denda) atas pinjaman adalah milik pihak pemberi pinjaman.

Oleh karenanya, pendapatan penyelenggara fintech P2PL bergantung kepada jumlah nilai penyaluran pinjaman, sedangkan terjadinya penyaluran pinjaman bergantung kepada kepercayaan pihak pemberi pinjaman kepada kinerja platform penyelenggara fintech lending.

Hingga akhir Februari 2020, Otoritas Jasa Keuangan mencatat penyaluran pinjaman fintech peer to peer lending senilai Rp95,39 triliun atau meningkat 225,58 persen dari tahun lalu (year-on-year/yoy).

Dari sisi lender, sudah ada 630.003 entitas atau naik 156,83 persen yoy, dan jumlah borrower 22.327.795 entitas, naik 267,17 persen yoy. Penyelenggara fintech peer to peer lending yang terdaftar di OJK per Februari 2020 tercatat 161 perusahaan, dengan 25 di antaranya status berizin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Ropesta Sitorus
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper