Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

WOM Finance Sebut Kondisi Likuiditas untuk Lunasi Utang Cukup Baik

Hingga akhir Maret 2020, WOM Finance memiliki utang bank senilai Rp1,6 triliun dan utang obligasi senilai Rp1,6 triliun dengan periode jatuh tempo hingga Desember 2020
Aktivitas layanan nasabah di kantor PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk. (WOM Finance) di Jakarta, Jumat (27/10)./JIBI-Dedi Gunawan
Aktivitas layanan nasabah di kantor PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk. (WOM Finance) di Jakarta, Jumat (27/10)./JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA - PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk. menyatakan kondisi likuiditasnya masih cukup baik.

Dalam keterbukaan yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia pada Senin (20/4/2020) malam, perseroan menyatakan kondisi likuiditas, khususnya mengenai kemampuan pelunasan utang atau liabilitas yang akan jatuh tempo pada 2020 dalam kondisi cukup baik.

Hingga akhir Maret 2020, WOM Finance memiliki utang bank senilai Rp1,6 triliun dan utang obligasi senilai Rp1,6 triliun dengan periode jatuh tempo hingga Desember 2020.

"Dalam laporan posisi keuangan 31 Maret 2020, perusahaan memiliki kas dan setara kas senilai Rp936 miliar," demikian keterangan dalam surat yang ditandatangani oleh Direktur/Corporate Secretary WOM Finance Zacharia Suantadiredja.

Selain itu, emiten dengan kode saham WOMF ini terus memaksimalkan proses penagihan yang dilakukan kepada para debitur agar kegiatan operasional dapat terus berjalan dengan optimal.

Perseroan juga terus menjalin kerja sama dengan beberapa bank, khususnya PT Bank Maybank Indonesia Tbk. selaku induk perusahaan, terkait dengan fasilitas pinjaman yang akan digunakan untuk mendukung pembiayaan perusahaan.

Adapun, perseroan sebelumnya mengumumkan penutupan sementara 40 kantor selain kantor cabang (KSKC) perusahaan.

Dalam keterbukaan yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia pada Rabu (15/4/2020), perseroan menyatakan penutupan sementara tersebut sehubungan dengan pandemi virus corona (Covid-19).

Selain itu, perseroan juga mendukung langkah-langkah yang dilakukan pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penangangan COVID-19 dan Keputusan Presiden Republik Indonesia No.11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19.

Penutupan sementara 40 kantor tersebut dimulai pada 15 April 2020 dan direncanakan beroperasi kembali pada Agustus 2020 dengan melihat perkembangan kondisi yang ada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper