Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengamat: Pemerintah Harus Tetap Perhatikan Defisit BPJS Kesehatan

Tekanan perekonomian akibat pandemi Covid-19 dinilai bakal menghambat rencana untuk menuntaskan perkara defisit pada tahun ini
Peserta BPJS Kesehatan duduk di ruang tunggu, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Senin (23/3/2020)./ANTARA FOTO-Makna Zaezar
Peserta BPJS Kesehatan duduk di ruang tunggu, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Senin (23/3/2020)./ANTARA FOTO-Makna Zaezar

Bisnis.com, JAKARTA - Pengamat asuransi dan Mantan Direktur Utama Jamsostek Hotbonar Sinaga menilai bahwa selain memperhatikan perlindungan jaminan sosial, pemerintah pun harus tetap memperhatikan kondisi keuangan BPJS Kesehatan yang masih mengalami defisit.

Dia berpendapat tekanan perekonomian akibat pandemi Covid-19 akan menghambat rencana untuk menuntaskan perkara defisit pada tahun ini.

Hotbonar menilai untuk menjaga kondisi keuangan tersebut, pemerintah perlu memastikan sokongan dana dari APBN, khususnya bagi masyarakat miskin. Sokongan dana itu pun perlu disiapkan jika terdapat penambahan masyarakat miskin sebagai dampak dari penyebaran virus corona.

"Pemerintah pun harus memerintahkan kepada BPJS Kesehatan untuk melakukan upaya peningkatan efisiensi secara komprihensif, supaya tidak menurunkan service level agreement yang selama ini menjadi komitmen BPJS Kesehatan," ujar Hotbonar kepada Bisnis, Rabu (22/4/2020).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan bahwa pemerintah sedang menyiapkan penerbitan Perpres baru terkait pelaksanaan program JKN pasca batalnya kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Hal tersebut merupakan bagian dari sejumlah langkah strategis pemerintah untuk menyikapi putusan MA terkait pembatalan kenaikan iuran peserta mandiri.

Menurut Muhadjir, substansi dari Perpres tersebut antara lain mengatur keseimbangan dan keadilan besaran iuran antar segmen peserta, dampak terhadap kesinambungan program dan pola pendanaan JKN, serta konstruksi ekosistem jaminan kesehatan yang sehat, termasuk peran pemerintah baik pusat maupun daerah.

"Rancangan Peraturan Presiden tersebut telah melalui proses harmonisasi dan selanjutnya akan berproses paraf para menteri dan diajukan penandatanganan kepada Presiden," ujar Muhadjir di Jakarta, Selasa (21/4/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper